Media90 – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026. Surat edaran tersebut menjadi dasar pemberlakuan UMK baru yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Besaran UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau naik Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi serta dinamika ketenagakerjaan terkini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam penetapan gaji. Ketentuan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan UMK tersebut dikecualikan bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah di Provinsi Lampung. Pengesahan dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Lampung bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja menyelesaikan pembahasan final pada 29 Desember 2025.














