Media90 – Universitas Lampung (Unila) menjalin kerja sama strategis dengan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Gedung Fakultas Hukum Unila, Senin (20/10/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., Sekjen MPR RI Siti Fauziah, S.E., M.M., serta Direktur Sumber Daya Dirjen Diktisaintek Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T. Turut hadir pula para Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Biro, Kepala Lembaga, dan sivitas akademika Unila.
Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga negara, terutama dalam bidang kajian ketatanegaraan, pendidikan, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Kami menandai babak baru dalam kerja sama antara Unila dan MPR RI, sebuah kerja sama yang memiliki makna strategis untuk penguatan pendidikan, pengembangan SDM, dan pengayaan kajian ketatanegaraan di tanah air,” ujar Prof. Lusmeilia.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi — pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat — serta peningkatan kompetensi SDM melalui pendidikan dan pelatihan. Kolaborasi juga akan diperluas dengan penguatan kajian ketatanegaraan melalui seminar, diskusi, dan publikasi ilmiah bersama.
Sebagai tindak lanjut, Unila dan MPR RI juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema kajian akademik. Forum tersebut menjadi wadah pertukaran gagasan, penyatuan visi, serta eksplorasi peluang kolaborasi antara akademisi dan jajaran MPR RI.
Sementara itu, Sekjen MPR RI Siti Fauziah menuturkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Kerja sama ini adalah amanat dari Undang-Undang MD3. MPR memiliki tugas untuk mengkaji sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 serta pelaksanaannya, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat daerah sebagai bahan penyempurnaan sistem ketatanegaraan,” jelas Siti Fauziah.
Penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antara Unila dan MPR RI. Keduanya berkomitmen untuk bersama-sama mengembangkan kajian akademik ketatanegaraan, meningkatkan kapasitas SDM, serta berkontribusi terhadap penguatan demokrasi dan kelembagaan negara di Indonesia.