BERITA

Warga Blokir Rel Kereta di Garuntang Lampung, Tuntut Ganti Rugi ke KAI

Luluk RJMP
34
×

Warga Blokir Rel Kereta di Garuntang Lampung, Tuntut Ganti Rugi ke KAI

Sebarkan artikel ini
Rel Kereta di Garuntang Diblokir Warga, KAI Diminta Bertanggung Jawab
Rel Kereta di Garuntang Diblokir Warga, KAI Diminta Bertanggung Jawab

Media90 – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi berbahaya sekelompok warga yang memblokir jalur kereta api di kawasan Perlintasan Garuntang.

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa orang meletakkan potongan rel bekas di atas jalur aktif. Tindakan ini dinilai sangat berisiko karena dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Ads
close ads

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini diduga berawal dari kecelakaan antara mobil pribadi dengan kereta api di lokasi yang sama. Berdasarkan informasi yang beredar, pengemudi mobil disebut tetap melintas meski kereta sudah mendekat.

Baca Juga:  Kolaborasi Bank Lampung dan Pos Indonesia untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Nasabah

Akibatnya, tabrakan tidak dapat dihindari dan kendaraan mengalami kerusakan parah.

Namun, alih-alih mengakui kesalahan, pihak terkait justru menuntut pertanggungjawaban dari PT Kereta Api Indonesia.

Warga yang diduga terlibat dalam aksi tersebut meminta ganti rugi atas kerusakan kendaraan, bahkan mengancam akan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan tidak dipenuhi.

Tuai Sorotan Publik

Aksi pemblokiran rel ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai tindakan tersebut tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum, karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan operasional kereta api.

Fakta Hukum: Jalur Kereta Bukan untuk Umum

Jika merujuk pada aturan yang berlaku, posisi hukum KAI sebenarnya cukup kuat.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa:

Baca Juga:  Petambak Bumi Dipasena Agung Peringati HUT ke-79 RI dengan Gema Sholawat Kemerdekaan
  • Jalur kereta api merupakan area tertutup untuk umum
  • Setiap orang dilarang berada atau beraktivitas di jalur tersebut

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp15 juta.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa kendaraan wajib mendahulukan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

Artinya, tanggung jawab utama berada pada pengemudi kendaraan untuk memastikan kondisi aman sebelum melintas.

Imbauan dari KAI

Pihak KAI melalui Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta.

Pemblokiran jalur tidak hanya mengganggu operasional, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp400 Juta untuk Gelar Tiga Pasar Murah di Bulan Ramadan

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami aturan keselamatan di perlintasan kereta api. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal hukum, tetapi juga demi keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan