Media90 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang maupun membakar sampah di sepanjang jalur kereta api. Imbauan ini disampaikan melalui kegiatan sosialisasi langsung kepada warga yang tinggal di sekitar area rel di seluruh wilayah operasional Daop 1 Jakarta.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa tindakan membuang atau membakar sampah di dekat jalur rel dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Hal ini karena di sepanjang jalur tersebut terdapat perangkat persinyalan dan sistem telekomunikasi yang saling terhubung antarstasiun maupun antar perlintasan.
“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga serta memasang banner berisi larangan agar masyarakat tidak lagi membuang atau membakar sampah di area jalur kereta,” ujar Ixfan.
Ia menegaskan, perbuatan tersebut juga termasuk pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga secara tegas melarang pembuangan dan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e dan g disebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan maupun membakar sampah tanpa memperhatikan persyaratan teknis pengelolaan.
“Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 40, di mana mereka yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda maksimal Rp50 juta,” jelas Ixfan.
Melalui langkah ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga kebersihan dan keselamatan di lingkungan sekitar jalur rel. “Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama lingkungan rel agar tetap bersih dan aman,” pungkasnya.