Media90 – Ramainya pasar kripto dalam beberapa waktu terakhir kembali menempatkan isu keamanan dan perlindungan investor di pusat perhatian. Di tengah laju adopsi yang kian cepat, penguatan regulasi dan peningkatan literasi dinilai menjadi kunci agar ekosistem kripto di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan inklusif.
Riset terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan bahwa mayoritas investor kripto di Indonesia berasal dari kelompok dengan tingkat pendapatan yang relatif terbatas. Dari total 1.225 responden, sebanyak 1.093 investor tercatat memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp8 juta, sementara hanya 132 responden yang berpenghasilan di atas angka tersebut.
Dari sisi demografi, sebagian besar investor kripto berusia di bawah 35 tahun dan mayoritas merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Temuan ini menunjukkan bahwa adopsi kripto di Indonesia banyak digerakkan oleh kelompok usia produktif awal yang secara finansial belum memiliki bantalan ekonomi yang kuat, sehingga berpotensi lebih rentan terhadap risiko pasar.
Di sisi lain, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Jumlah investor juga terus meningkat menjadi 19,56 juta investor per November 2025, naik dari 19,08 juta investor pada Oktober 2025. Angka ini menempatkan Indonesia dalam jajaran 10 besar negara dengan adopsi kripto tercepat di dunia, sekaligus menegaskan bahwa kripto telah berkembang menjadi fenomena besar dalam sistem keuangan nasional.
Dalam riset bertajuk “Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia”, LPEM FEB UI menekankan bahwa potensi pertumbuhan aset kripto perlu dibarengi kebijakan strategis agar ekosistemnya tetap sehat dan berkelanjutan. Peralihan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 dinilai memperkuat posisi kripto dalam sistem keuangan. Namun, langkah ini juga meningkatkan risiko apabila tidak diiringi praktik pasar yang sehat, termasuk pengawasan terhadap platform ilegal dan perlindungan investor.
Kuatkan Perlindungan Konsumen Kripto
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai temuan tersebut menegaskan pentingnya menjadikan perlindungan investor sebagai prioritas utama, terutama karena mayoritas investor berasal dari kelompok dengan ruang aman finansial yang terbatas.
“Ketika mayoritas investor kripto berpenghasilan di bawah Rp8 juta dan didominasi usia produktif awal, kita tidak bisa memandang kripto hanya dari sisi tren atau keuntungan sesaat. Tantangan utamanya adalah memastikan mereka memiliki pemahaman yang cukup, akses ke platform legal, serta perlindungan yang kuat,” ujar Calvin.
Ia menambahkan, peralihan pengawasan aset kripto ke OJK seharusnya dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat praktik pasar yang sehat. “Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 adalah langkah penting karena menegaskan kripto sebagai aset keuangan digital. Namun, transisi ini harus diikuti penguatan pengawasan, penindakan terhadap platform ilegal, serta standar perlindungan konsumen yang semakin ketat agar ekosistemnya tumbuh dengan cara yang benar,” jelasnya.
Riset LPEM FEB UI juga menyoroti kuatnya pengaruh media sosial dalam membentuk persepsi investor kripto. Kanal seperti Twitter, Telegram, dan Discord mempengaruhi keputusan investasi hingga 57,89%, disusul oleh influencer dan YouTuber kripto sebesar 30,77%.
Kondisi ini memperkuat urgensi peningkatan literasi keuangan digital serta peninjauan ulang aturan periklanan kripto agar tidak menyesatkan masyarakat, khususnya investor pemula. “Di era ketika informasi bergerak sangat cepat di media sosial, literasi menjadi benteng pertama. Edukasi tidak boleh kalah cepat dari promosi, dan platform legal harus aktif membangun pemahaman yang seimbang tentang risiko dan kehati-hatian,” tambah Calvin.
Tantangan Perkembangan Industri Kripto
Tantangan lain yang mengemuka adalah masih maraknya aktivitas perdagangan di platform ilegal. Meski investor di platform legal tercatat lebih aktif dengan rata-rata 60 transaksi per tahun senilai Rp55 juta, transaksi di platform ilegal justru mencatat nilai jual beli yang lebih besar, mencapai Rp88,7 juta per tahun.
Akibatnya, potensi penerimaan pajak yang hilang diperkirakan mencapai Rp1,1–1,7 triliun per tahun. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan ekosistem kripto yang legal, aman, dan terpercaya.
Calvin menegaskan bahwa pemberantasan platform ilegal harus dibarengi dengan penguatan literasi dan kolaborasi multipihak agar manfaat kripto tidak berubah menjadi risiko sosial.
“Kita membutuhkan ekosistem yang aman dan inklusif. Kripto memiliki potensi besar untuk mendorong inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat bermodal kecil. Namun tanpa literasi yang memadai, perlindungan data, dan penegakan hukum terhadap pihak ilegal, kelompok yang paling rentan justru bisa menjadi pihak yang paling terdampak,” tuturnya.
Menurutnya, kolaborasi antara regulator, industri, komunitas, dan akademisi menjadi kunci agar perdagangan aset kripto dapat memperkuat ekonomi digital Indonesia secara aman dan berkelanjutan.
“Kunci pertumbuhan yang sehat adalah kolaborasi. Regulator memastikan rambu dan penegakan, industri memastikan kepatuhan serta perlindungan pengguna, komunitas memperluas edukasi, dan akademisi menyediakan riset sebagai dasar kebijakan. Jika semua berjalan bersama, kripto bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keamanan investor,” pungkas Calvin.
About Tokocrypto
Tokocrypto adalah pedagang aset kripto nomor satu di Indonesia yang berdiri sejak 2018 dan terdaftar di OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta menjadi anggota Bursa dan Kliring Kripto. Dengan dukungan dari Binance, Tokocrypto menawarkan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah digunakan. Platform ini mencatat rata-rata nilai transaksi harian sebesar US$30 juta, menyediakan lebih dari 400 token/koin dan 600 pasangan perdagangan, serta telah dipercaya oleh lebih dari 4 juta pengguna di Indonesia.














