INTERNASIONAL

Whipped Cream Kalengan Dibatasi Umur di New York, Imbas Maraknya Penyalahgunaan Nitrous Oxide

12
×

Whipped Cream Kalengan Dibatasi Umur di New York, Imbas Maraknya Penyalahgunaan Nitrous Oxide

Sebarkan artikel ini
New York Batasi Penjualan Whipped Cream Kalengan, Berlaku Batas Usia
New York Batasi Penjualan Whipped Cream Kalengan, Berlaku Batas Usia

Media90 – Sejumlah jaringan ritel di Negara Bagian New York mulai memberlakukan pembatasan usia untuk pembelian whipped cream kalengan. Konsumen kini diwajibkan menunjukkan kartu identitas dan hanya dapat membeli produk tersebut jika telah berusia minimal 21 tahun.

Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran atas penyalahgunaan nitrous oxide, gas yang terkandung dalam whipped cream kalengan. Zat tersebut belakangan kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi euforia singkat atau yang populer disebut “nge-fly”.

Penyalahgunaan Nitrous Oxide Jadi Sorotan

Praktik penyalahgunaan nitrous oxide telah menjadi perbincangan luas, khususnya di Amerika Serikat. Di New York, masalah ini bahkan mendorong lahirnya aturan khusus setelah banyaknya keluhan warga terkait kaleng krim kocok kosong yang berserakan di lingkungan permukiman.

Baca Juga:  Krisis Nikel Dunia: Harta Karun Indonesia Makin Langka, Rebutan AS dan China

Temuan tersebut dinilai sebagai indikator kuat maraknya penyalahgunaan nitrous oxide, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan serta gangguan ketertiban lingkungan.

Menurut Alcohol and Drug Foundation, nitrous oxide dikenal luas sebagai laughing gas dan tergolong anestesi disosiatif. Meski dapat menimbulkan sensasi euforia sesaat, para ahli kesehatan menegaskan bahwa risikonya tidak bisa dianggap sepele.

Dampak penggunaan nitrous oxide antara lain:

  • penurunan tekanan darah
  • pingsan
  • gangguan irama jantung
  • kematian mendadak

Dalam jangka panjang, penggunaan berulang juga dikaitkan dengan gangguan memori hingga psikosis.

Aturan Disertai Sanksi Tegas bagi Penjual

Undang-undang pembatasan usia ini disahkan oleh pemerintah Negara Bagian New York pada tahun lalu. Regulasi tersebut mengatur sanksi tegas bagi penjual yang melanggar ketentuan usia pembelian.

Baca Juga:  Nestlé Tarik Susu Formula di 49 Negara Setelah Terdeteksi Racun Ceurelide

Untuk pelanggaran pertama, gerai ritel dapat dikenai denda sebesar 250 dolar AS atau sekitar Rp3,7 juta. Jika pelanggaran kembali terjadi, denda akan meningkat menjadi 500 dolar AS atau sekitar Rp7,4 juta.

Aturan ini sebelumnya digagas oleh Senator Negara Bagian New York dari Partai Demokrat, Joseph Addabbo. Ia menilai pembatasan tersebut penting demi melindungi keselamatan publik sekaligus menjaga kebersihan lingkungan.

Ritel Diminta Patuh Aturan

Juru bicara supermarket Price Chopper yang berbasis di Schenectady menyebutkan bahwa sejak 1 September 2022, whipped cream kalengan telah diklasifikasikan sebagai produk dengan batasan usia. Kebijakan serupa juga diikuti oleh berbagai pengecer makanan lainnya di New York.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Toko Serba Ada New York, Kent Sopris, mengaku telah mengimbau seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan tersebut guna menghindari pelanggaran hukum serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *