NASIONAL

Ancaman NIK KTP Terpakai Pinjol di Indonesia: Panduan iDebku OJK Terbaru 2026

59
×

Ancaman NIK KTP Terpakai Pinjol di Indonesia: Panduan iDebku OJK Terbaru 2026

Sebarkan artikel ini
Begini Cara Mengecek NIK KTP yang Sudah Terpakai Pinjol, Versi OJK Januari 2026
Begini Cara Mengecek NIK KTP yang Sudah Terpakai Pinjol, Versi OJK Januari 2026

Media90 – Ancaman pencurian data pribadi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Salah satu modus yang paling merugikan masyarakat adalah NIK KTP dicatut untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Banyak korban baru sadar identitasnya disalahgunakan ketika didatangi penagih hutang atau ditolak saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena catatan kredit buruk.

Menanggapi keresahan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat layanan transparansi informasi keuangan. Laporan terbaru CNBC Indonesia menjelaskan bagaimana masyarakat dapat melakukan pemeriksaan mandiri secara berkala agar NIK tetap “bersih”.

SLIK dan iDebku: Kunci Cek Data Keuangan

Kunci sistem deteksi ini adalah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang dulu dikenal sebagai BI Checking. SLIK mencatat setiap riwayat pinjaman dari lembaga keuangan legal, termasuk bank dan perusahaan fintech lending. Untuk mempermudah akses, OJK menyediakan platform digital iDebku, sehingga pengecekan bisa dilakukan sepenuhnya daring.

Baca Juga:  Bank BTN Raih Prestasi Luar Biasa dengan Laba Tahun 2023 Mencapai Rp3,5 Triliun

Cara Mengakses iDebku OJK

Pengecekan melalui iDebku bukan sekadar memasukkan nomor KTP. Sebagai sistem yang melindungi data sensitif, OJK menerapkan verifikasi berlapis, termasuk fitur enkripsi dan pengenalan wajah terbaru di 2026.

Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id dan pilih menu “Pendaftaran”.

  2. Isi formulir digital: jenis debitur (perorangan), kewarganegaraan, dan nomor NIK.

  3. Unggah dokumen: foto KTP asli, foto diri (pas foto), dan selfie memegang KTP. Pastikan gambar jelas untuk lolos verifikasi otomatis.

Proses Verifikasi dan Pengiriman Laporan

Setelah unggah data, pemohon menerima nomor pendaftaran melalui email, yang digunakan untuk memantau status permohonan. Biasanya, OJK memproses permintaan maksimal satu hari kerja.

Hasil pengecekan dikirim dalam bentuk PDF terenkripsi berisi Informasi Debitur (iDeb). Data ini mencakup:

  • Nama lembaga keuangan (bank/pinjol)

  • Jumlah plafon pinjaman

  • Tanggal pencairan

  • Status kolektibilitas (lancar atau menunggak)

Jika muncul pinjaman dari perusahaan fintech yang tidak pernah Anda gunakan, itu indikasi NIK Anda disalahgunakan.

Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

iDebku hanya menampilkan data dari penyelenggara pinjol legal. Pinjol ilegal tidak melaporkan ke SLIK, sehingga jika Anda menerima teror tagihan dari pinjol ilegal, jangan khawatir tentang skor kredit OJK. Fokus utama adalah keamanan fisik dan digital. Jangan pernah membayar pinjol ilegal, karena membayar sekali bisa memicu pemerasan berkelanjutan.

Langkah Evakuasi Jika NIK Terbukti Dicatut

Jika iDebku menunjukkan pinjaman yang tidak Anda ajukan, lakukan langkah cepat:

  1. Hubungi Lembaga Keuangan Terkait: Laporkan keberatan, minta bukti verifikasi seperti selfie saat pendaftaran.

  2. Lapor ke OJK: Gunakan Kontak OJK 157 atau WhatsApp resmi 081-157-157-157 agar OJK memaksa investigasi penipuan.

  3. Buat Laporan Polisi: Ajukan laporan resmi atas dugaan pencurian identitas. Surat polisi berguna untuk meminta penghapusan catatan hutang palsu.

Bangun Kebiasaan “Kesehatan Kredit”

Dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku penuh di 2026, kesadaran individu menjadi pertahanan pertama. Cek NIK secara rutin di iDebku minimal tiga bulan sekali, seperti medical check-up.

Hindari mengunggah foto KTP sembarangan di media sosial atau memberikan ke pihak yang tidak jelas urgensinya. Dengan tetap waspada dan memahami sistem informasi keuangan, hak finansial dan reputasi kredit Anda akan terlindungi dari ancaman pinjol ilegal dan pencurian identitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *