Media90 – Sebuah kasus mengejutkan tengah mengguncang institusi kepolisian. Seorang anggota Brimob Polda Aceh bernama Bripda Muhammad Rio resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai diduga melakukan disersi sekaligus terlibat dengan militer asing di wilayah konflik Rusia–Ukraina.
Dugaan ini mencuat setelah aparat internal Polri menerima informasi langsung dari Rio melalui pesan pribadi yang dikirim ke pejabat di kesatuan Brimob.
Diduga Berada di Wilayah Donbass
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyebut Bripda Rio diduga berada di wilayah Donbass, lokasi yang hingga kini masih menjadi zona perang aktif antara Rusia dan Ukraina.
Informasi tersebut diperoleh melalui pesan WhatsApp berisi foto dan video yang dikirim sendiri oleh Rio kepada sejumlah pejabat internal Brimob. Materi visual itu menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dengan kelompok tentara bayaran Rusia.
Mangkir Sejak Desember dan Langsung Masuk Daftar Pencarian Orang
Secara administratif, Bripda Muhammad Rio diketahui tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025. Karena tidak ada laporan dan panggilan dinas tidak direspons, Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
Dari data keimigrasian yang diperoleh penyidik, Rio tercatat keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Desember 2025, tidak lama sebelum dinyatakan mangkir dari tugas.
Ada Riwayat Pelanggaran Etik Sebelumnya
Penelusuran internal juga mengungkap bahwa Bripda Rio pernah terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia sempat terseret kasus perselingkuhan dan pernikahan siri, yang berujung pada sanksi demosi dari satuannya.
Riwayat ini turut menjadi pertimbangan dalam proses penanganan kasus terbarunya.
Sidang In Absentia, Berujung Pemecatan Tidak Hormat
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Rio disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absentia karena tidak dapat dihadirkan. Hasil sidang menetapkan bahwa Rio terbukti melakukan pelanggaran berat berupa disersi sekaligus dugaan keterlibatan dengan militer asing.
Dengan dasar itu, Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling jarang terjadi di lingkungan kepolisian Indonesia, terutama terkait dugaan keterlibatan anggota aktif dengan militer asing di medan perang.














