Media90 – Dugaan kekerasan di tubuh kepolisian kembali mencuat. Brigadir Polisi M. Nurul Solihin (30), anggota Polres Lombok Barat, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Kediri, Iptu Pulung Anggara Surya Putra. Akibat insiden ini, Nurul menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda NTB.
Kuasa hukum korban sekaligus pamannya, Dr. Asmuni, menjelaskan bahwa insiden bermula saat Brigpol Nurul mendatangi ruang kerja Kapolsek Kediri pada Jumat (3/10/2025). Tujuan kedatangannya hanyalah untuk meminta maaf karena tidak hadir dalam apel persiapan pengamanan MotoGP Mandalika 2025.
Namun niat baik itu justru berujung petaka. Sebelum pemukulan terjadi, korban disebut disiram tuak di kepala. “Penyiraman tuak sebelum pemukulan adalah penghinaan yang luar biasa terhadap keluarga kami,” ungkap Asmuni dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Setelah itu, Kapolsek diduga menendang dan memukul korban berkali-kali di bagian dada hingga korban kesulitan bernapas. Asmuni menegaskan bahwa keponakannya sudah lebih dulu mendapatkan sanksi dari Propam Polres Lombok Barat akibat pelanggaran disiplin karena tidak ikut apel. Oleh sebab itu, ia menilai tindakan kekerasan Kapolsek tak bisa dibenarkan.
“Klien kami sudah diperiksa Propam. Jadi tidak ada alasan untuk menghukum fisik, apalagi dengan penghinaan seperti itu,” tegasnya.
Asmuni juga menegaskan bahwa Brigpol Nurul bukan anggota Polsek Kediri, melainkan anggota Unit Pidum Polres Lombok Barat yang sedang diperbantukan (BKO) untuk membantu pengamanan di wilayah Kediri selama ajang MotoGP Mandalika berlangsung. “Korban hanya BKO, bukan anak buah langsung Kapolsek,” jelasnya.
Pihak keluarga resmi melapor ke Ditreskrimum Polda NTB dengan nomor laporan polisi TBL/B/143/X/2025/SPKT/Polda NTB. Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian juga telah diperiksa untuk melengkapi proses penyelidikan.