Media90 – Memasuki tahun 2025, sistem perpajakan Indonesia resmi memasuki era digital penuh dengan penerapan Coretax DJP sebagai platform utama. Transformasi ini menandai langkah besar menuju integrasi layanan pajak yang lebih modern, efisien, dan terpusat. Namun, di balik kemajuan teknologi ini, muncul tantangan baru berupa kejahatan siber yang memanfaatkan nama Coretax untuk menipu wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal resmi media sosialnya mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap maraknya situs palsu yang meniru tampilan layanan resmi. Kejahatan digital ini kini tidak hanya menarget institusi besar, tetapi juga individu wajib pajak yang sedang melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan.
Situs Palsu yang Menyerupai Coretax
Beberapa alamat situs palsu yang telah teridentifikasi antara lain:
-
coretaxdjp.go.id (palsu, mirip resmi)
-
coretaxonline.com
-
coretaxdjp.co.id
-
pajakonline-coretax.online
-
coretaxpelayananonline.com
Situs-situs ini berpotensi mencuri data pribadi wajib pajak, seperti NIK, alamat email, dan nomor ponsel. Data tersebut bisa disalahgunakan untuk pencurian identitas hingga penipuan finansial. Jika menemukan situs mencurigakan, masyarakat disarankan segera melaporkan melalui aplikasi Aduan Konten atau kanal resmi Aduankonten.id.
Coretax: Sistem Pajak Terpadu Era Digital
Mulai 2025, seluruh layanan perpajakan telah dialihkan ke Coretax, menggantikan DJP Online. Sistem ini menjadi pusat layanan digital untuk:
-
Pelaporan SPT
-
Pembayaran pajak
-
Administrasi perpajakan lainnya
Coretax dirancang agar wajib pajak bisa mengakses semua layanan melalui satu portal, sehingga mengurangi kebingungan dan mempercepat proses administrasi.
Aktivasi Akun Coretax yang Aman
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, DJP mengimbau segera melakukan aktivasi dengan langkah aman:
-
Akses situs resmi: coretaxdjp.pajak.go.id
-
Jika punya akun DJP Online, gunakan fitur Lupa Kata Sandi
-
Masukkan NIK, pilih konfirmasi via email atau nomor ponsel
-
Pastikan data yang ditampilkan sesuai (masking)
-
Jika belum ada data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat
-
Masukkan captcha, centang pernyataan, klik Kirim
-
Gunakan link aktivasi yang dikirim dalam 1 x 24 jam
-
Buat kata sandi sesuai ketentuan: minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol khusus
Sertifikat Elektronik: Identitas Digital Wajib Pajak
Setelah berhasil masuk, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik untuk keamanan transaksi:
-
Masuk menu Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
-
Pilih jenis sertifikat digital Kode Otorisasi DJP
-
Masukkan passphrase sesuai ketentuan
-
Simpan sertifikat untuk setiap transaksi digital
Sertifikat ini berfungsi sebagai identitas digital sekaligus melindungi data dari akses tidak sah.
Waspada Kejahatan Siber
Maraknya situs palsu Coretax menunjukkan ancaman kejahatan siber semakin nyata. Wajib pajak disarankan meningkatkan kewaspadaan:
-
Periksa alamat situs sebelum memasukkan data
-
Gunakan perangkat aman, antivirus dan OS terbaru
-
Aktifkan autentikasi ganda jika tersedia
-
Laporkan situs mencurigakan ke Aduankonten.id
Coretax Resmi: Data Aman, Pajak Tenang
Coretax DJP adalah sistem perpajakan resmi yang wajib digunakan mulai 2025. Meski ada situs palsu yang meniru layanan ini, perbedaan dapat dikenali dengan memastikan akses hanya melalui:
coretaxdjp.pajak.go.id
Wajib pajak tidak perlu khawatir jika mengikuti prosedur resmi aktivasi akun, membuat sertifikat elektronik, dan menjaga kewaspadaan digital. Dengan begitu, pelaporan SPT dapat berjalan lancar dan aman, tanpa risiko penipuan.














