Media90 – Media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dugaan temuan belatung pada menu iga bakar di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Semarang. Video tersebut memicu gelombang reaksi publik sekaligus perdebatan mengenai standar kebersihan makanan.
Unggahan itu pertama kali dibagikan oleh akun pelanggan bernama rizkycapscuss, lalu viral setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @beritasemaranghariini.
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut disebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 19.03 WIB. Pelanggan mengaku memesan beberapa menu, termasuk “Iga Kuku Bima” dan “Sate Koyor”, dengan total pembayaran mencapai Rp409.000, sebagaimana terlihat dalam foto struk yang turut dibagikan.
Saat tengah menyantap hidangan, ia mendapati adanya larva atau belatung yang masih bergerak di sela serat daging iga bakar yang telah disajikan. Dalam keterangan videonya, ia menuliskan:
“Logika; jika dibakar pasti mati, berarti kan (daging lama)?”
Unggahan tersebut langsung menuai perhatian luas dari warganet.
Refund Jadi Sorotan
Tak hanya soal temuan tersebut, respons pihak rumah makan juga menjadi perhatian. Pelanggan mengaku telah mengembalikan sebagian besar makanan yang belum dikonsumsi serta meminta pengembalian dana penuh.
Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dikabulkan sepenuhnya.
“Saya minta uang kembali dan makanan sebagian besar yang belum dimakan saya kembalikan… tapi pihak warung tidak mau, hanya bisa mengembalikan yang rusak saja dengan wajah biasa dan santai,” tulisnya.
Pernyataan ini memicu perdebatan di kolom komentar, terutama terkait tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen.
Perdebatan Soal Standar Kebersihan
Berbagai komentar bermunculan, mulai dari pelaku usaha kuliner yang menekankan pentingnya pelayanan pelanggan, hingga netizen yang mempertanyakan standar pengolahan makanan.
Sebagian warganet juga menyinggung pentingnya penerapan sistem penyimpanan bahan makanan yang benar, seperti metode FIFO (First In First Out), guna mencegah bahan lama digunakan kembali.
Selain itu, ada pula yang mengingatkan tentang kewajiban pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan jaminan keamanan serta kualitas produk bagi konsumen.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak manajemen rumah makan terkait video viral tersebut. Informasi yang beredar masih berdasarkan unggahan media sosial dan belum terkonfirmasi secara langsung oleh pihak terkait.
Masyarakat diimbau untuk menunggu klarifikasi resmi serta tidak membuat asumsi yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum ada hasil pemeriksaan atau pernyataan dari instansi berwenang.














