NASIONAL

Pekerja Bisa Tarik 30% Saldo JHT untuk Cicil Rumah Mulai 2026, Ini Penjelasannya

1
×

Pekerja Bisa Tarik 30% Saldo JHT untuk Cicil Rumah Mulai 2026, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Mulai 2026, Pekerja Dapat Ambil 30% Saldo JHT untuk Cicil Rumah: Ini Syaratnya
Mulai 2026, Pekerja Dapat Ambil 30% Saldo JHT untuk Cicil Rumah: Ini Syaratnya

Media90 – Memiliki rumah pribadi kini bukan lagi sekadar impian yang harus menunggu masa pensiun tiba. Berdasarkan regulasi terbaru di tahun 2026, Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) semakin mempertegas kemudahan bagi para pekerja aktif untuk memanfaatkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai instrumen pembiayaan perumahan.

Sebagaimana dilaporkan oleh CNBC Indonesia, peserta tidak perlu menunggu usia 56 tahun atau mengalami PHK untuk bisa menyentuh saldo JHT mereka. Saldo tersebut dapat dicairkan sebagian, khusus untuk membantu pembayaran uang muka maupun cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2025 yang memperbarui aturan sebelumnya (PP No. 46 Tahun 2015). Melalui aturan baru ini, JHT diposisikan bukan hanya sebagai tabungan masa tua, tetapi juga sebagai penyokong kesejahteraan pekerja selama masa produktif, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal.

Mengapa Batasnya 30%?

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dua skema klaim sebagian untuk peserta aktif, yaitu:

  • 10% untuk persiapan masa pensiun

  • 30% untuk kebutuhan perumahan

Batas 30% dipilih agar saldo pokok JHT tetap terjaga untuk hari tua, namun tetap memberikan dorongan finansial signifikan bagi peserta untuk mengatasi masalah awal dalam proses pembelian rumah—yakni biaya uang muka dan cicilan kredit.

Dengan nominal tersebut, pekerja dengan saldo JHT yang besar dapat meringankan down payment KPR, atau menggunakan pencairan untuk pelunasan sebagian utang agar cicilan bulanan semakin ringan.

Syarat Utama: Minimal Kepesertaan 10 Tahun

Meski terlihat menarik, tidak semua peserta bisa langsung menggunakan fasilitas ini. Dalam Pasal 22 PP 46/2025 ditegaskan bahwa:

Peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Durasi tersebut dihitung secara akumulatif, meskipun peserta pernah berpindah perusahaan. Selain itu:

  • Status kepesertaan harus masih aktif

  • Iuran harus dibayarkan rutin, tanpa tunggakan perusahaan

Ketentuan 10 tahun ini dianggap sebagai indikator kesiapan finansial dan loyalitas peserta sebelum memanfaatkan dana JHT untuk aset jangka panjang seperti properti.

Siapkan Dokumen Ini Jika untuk KPR

Bagi peserta yang ingin menggunakan JHT 30% untuk kredit rumah, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital/JMO)

  2. E-KTP

  3. NPWP (khusus yang klaim di atas Rp 50 juta untuk optimalisasi pajak)

  4. Dokumen Perbankan, antara lain:

    • Bukti pengajuan atau persetujuan KPR

    • Rincian cicilan atau akad kredit

  5. Surat Pernyataan + Kartu Keluarga, jika rumah atas nama pasangan (suami/istri)

Dokumen tambahan dapat diminta oleh bank atau BPJS sesuai skema pembiayaan.

Proses Semakin Mudah Lewat Sistem Digital

Memasuki tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah mengoptimalkan digitalisasi untuk menghindari antrean fisik. Ada dua cara paling mudah untuk klaim JHT 30%:

1. Portal Lapakasik

Website: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Alur layanan:

  • Input data diri

  • Unggah dokumen (maks. 6MB)

  • Verifikasi video call

  • Tunggu transfer ke rekening

Metode ini cocok bagi yang lebih nyaman menggunakan komputer/laptop.

2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Melalui fitur “Klaim JHT”, peserta bisa:

  • Melihat saldo real-time

  • Verifikasi biometrik via selfie

  • Mengajukan klaim dalam hitungan menit

Dana biasanya cair 1–3 hari kerja jika data tervalidasi otomatis.

Sudut Pandang Finansial: Gunakan dengan Bijak

Meskipun fasilitas ini menggiurkan, pakar keuangan tetap mengingatkan bahwa:

JHT adalah safety net untuk masa tua.

Mengambil 30% hari ini berarti mengurangi potensi bunga/bagi hasil yang seharusnya berkembang selama puluhan tahun. Karena itu dana ini ideal digunakan hanya untuk aset produktif seperti rumah yang nilainya meningkat dari waktu ke waktu.

Dalam konteks finansial, menggunakan JHT untuk properti bukan hanya konsumsi, tetapi alih bentuk kekayaan dari tabungan ke aset fisik.

Akses Rumah Lebih Dekat Tanpa Menunggu Pensiun

Kemudahan klaim JHT 30% untuk perumahan yang berlaku sejak awal 2026 menunjukkan bahwa skema jaminan sosial Indonesia terus bertransformasi menjadi:

  • Lebih fleksibel

  • Lebih adaptif

  • Lebih berorientasi kesejahteraan pekerja aktif

Tanpa perlu pensiun, resign, atau terkena PHK, pekerja kini memiliki opsi tambahan untuk mempercepat kepemilikan hunian.

Sudah Siap Ajukan? Ini Langkah Awalnya

  • Cek saldo JHT di aplikasi JMO

  • Pastikan masa kepesertaan ≥ 10 tahun

  • Pastikan iuran tidak menunggak

  • Tentukan tujuan (DP atau cicilan KPR)

  • Siapkan dokumen sesuai kebutuhan

Jika semuanya terpenuhi, proses bisa dilakukan secara online tanpa repot.

Dengan fasilitas ini, rumah impian tidak lagi menjadi cita-cita yang menunggu masa pensiun, tetapi bisa diwujudkan lebih cepat bagi pekerja aktif di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Disnakeswan Lampung Meningkatkan Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *