Media90 – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital pada 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi akses anak berusia di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform media sosial dan layanan digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda. Pada tahap awal, beberapa platform populer masuk daftar implementasi, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Menanggapi hal ini, YouTube juga memberikan keterangan resmi terkait regulasi yang akan mulai berlaku dalam waktu dekat.
YouTube Masih Meninjau Regulasi
Perwakilan YouTube menyatakan bahwa perusahaan tengah mempelajari lebih lanjut regulasi pemerintah Indonesia. Peninjauan dilakukan agar kebijakan baru tetap sejalan dengan misi platform dalam menyediakan ruang digital yang aman sekaligus bermanfaat bagi pengguna.
YouTube menegaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, platform telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan untuk pengguna muda, termasuk moderasi konten, kontrol orang tua, dan fitur khusus untuk anak dan remaja. Perusahaan ingin memastikan bahwa kebijakan baru tetap memungkinkan jutaan masyarakat Indonesia mengakses konten pembelajaran yang tersedia di platform.
Komitmen Lindungi Generasi Muda
Dalam pernyataan resmi, YouTube menegaskan komitmen untuk terus mendukung perlindungan anak di internet. Menurut perusahaan, menjaga keamanan pengguna muda merupakan prioritas utama, namun penting juga memberikan akses terhadap teknologi digital yang mendukung proses belajar dan pengembangan diri.
Bagian dari Regulasi Perlindungan Anak
Aturan pembatasan akses media sosial tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), yang memberikan kerangka hukum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan digital di Indonesia.
Alasan Pemerintah Terapkan Kebijakan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kekhawatiran terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak saat berselancar di internet. Ancaman tersebut mencakup konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan potensi kecanduan penggunaan platform digital. Pemerintah menilai situasi ini sebagai darurat digital yang memerlukan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak.
Implementasi Dilakukan Secara Bertahap
Meski berlaku akhir Maret 2026, pemerintah memastikan penerapan aturan dilakukan secara bertahap agar setiap platform digital memiliki waktu menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka. Pendekatan ini juga bertujuan meminimalkan dampak terhadap pengguna dan industri teknologi.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perusahaan teknologi, pemerintah, dan masyarakat dapat bekerja sama menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia.














