Media90 – Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang untuk menangkap Hendy (28) dan istrinya, Dinda, pelaku penyuntikan sabu kepada seorang siswi SMA berinisial ECA (17). Menurut informasi, korban ECA ternyata adalah adik kandung Hendy sendiri.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) sore, sehari setelah kejadian penyuntikan. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah polisi berpakaian bebas, bahkan beberapa ada yang mengenakan kostum ojek online, mendatangi rumah pelaku. Polisi memasuki rumah melalui jendela belakang menggunakan tangga lipat, sementara warga sekitar menyaksikan proses penggerebekan.
Dari hasil operasi, pihak kepolisian berhasil menangkap Hendy, Dinda, serta seorang pengedar sabu bernama Cipeng. Dugaan sementara, motif suami-istri yang menyuntikkan sabu ke adiknya yang masih duduk di bangku SMA adalah rasa iri terhadap korban.
Ketiganya kini berstatus tersangka dengan jeratan hukum Pasal 89 ayat 1 junto Pasal 76J UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan keluarga sendiri dan menimpa korban yang masih berstatus pelajar. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas kasus narkotika yang membahayakan anak di bawah umur.














