Media90 – Warga Kelurahan Panderejo, Kabupaten Banyuwangi, digegerkan oleh tindakan tragis seorang pria berinisial GDF (41) yang mengaku telah membunuh istrinya sendiri, BW (52), pada Senin (20/10/2025).
Yang membuat warga dan aparat terkejut, usai melakukan aksi tersebut, GDF justru mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak kepolisian. Dalam pesan itu, ia secara gamblang mengakui perbuatannya, memberikan alamat rumah, serta meminta agar polisi datang menjemput dirinya demi menjalani proses hukum.
Pesan yang dikirim GDF terbilang detail, lengkap dengan titik lokasi rumah agar petugas mudah menemukan tempat kejadian perkara.
Saat petugas tiba di lokasi, GDF tampak tenang menunggu di teras rumah, sementara di ruang makan ditemukan jasad BW yang sudah tidak bernyawa. Polisi segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan melakukan olah tempat kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, GDF yang diketahui bekerja di salah satu BUMN diduga nekat menghabisi nyawa istrinya akibat tekanan psikologis dan persoalan rumah tangga. Salah satu penyebabnya diduga terkait masalah keuangan serta ketakutan pelaku jika kebohongannya terbongkar.
Namun, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang memperkeruh rumah tangga mereka, termasuk dugaan kehadiran orang ketiga.
“Masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif pasti pelaku. Dari hasil sementara, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara spontan setelah terjadi pertengkaran,” ujar salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut.
Dari keterangan warga sekitar, pasangan GDF dan BW dikenal cukup harmonis. BW bahkan dikenal sebagai sosok hangat, aktif dalam kegiatan sosial seperti PKK dan pengajian di lingkungan setempat.
Kini, GDF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kejutannya bukan hanya pada tindak kejahatan itu sendiri, melainkan keberanian pelaku menyerahkan diri dan meminta dijemput polisi sesaat setelah melakukan tindakan fatal tersebut.














