Media90 – Pemerintah menetapkan kebijakan resmi terkait pengaturan kegiatan belajar selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026 yang diterbitkan oleh tiga kementerian.
Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah serta seluruh satuan pendidikan dalam mengatur proses pembelajaran sejak awal Ramadan hingga setelah Idulfitri.
SEB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Jadwal Belajar Mandiri Awal Ramadan
Pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, murid tidak mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
Penugasan yang diberikan diharapkan:
- Bersifat sederhana dan menyenangkan
- Tidak membebani murid dan orang tua
- Mengurangi ketergantungan pada penggunaan gawai serta internet
Pendekatan ini bertujuan memberi ruang bagi siswa untuk lebih fokus pada pembiasaan ibadah serta aktivitas sosial yang positif selama Ramadan.
Pembelajaran Tatap Muka Kembali Dimulai
Kegiatan pembelajaran di sekolah atau madrasah kembali berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Selama periode ini, sekolah diminta tidak hanya melaksanakan pembelajaran akademik, tetapi juga memperkuat nilai:
- Iman dan takwa
- Akhlak mulia
- Kepemimpinan
- Kepedulian sosial
Bagi murid Muslim, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid non-Muslim tetap mendapatkan pembinaan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Jadwal Libur Idulfitri 2026
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada:
- 16–20 Maret 2026
- 23–27 Maret 2026
Setelah masa libur tersebut, kegiatan belajar mengajar kembali aktif pada 30 Maret 2026.
Selama libur Idulfitri, murid diharapkan dapat mempererat silaturahmi dengan keluarga dan lingkungan sekitar guna memperkuat persaudaraan serta kebersamaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kegiatan pembelajaran dengan penguatan nilai spiritual dan sosial selama bulan Ramadan.














