OTOMOTIFTIPS

Mengetahui Rambu Larangan Lalu Lintas Wajib di Indonesia: Pedoman Penting untuk Semua Pengemudi

533
×

Mengetahui Rambu Larangan Lalu Lintas Wajib di Indonesia: Pedoman Penting untuk Semua Pengemudi

Sebarkan artikel ini
Daftar Rambu Larangan Lalu Lintas Di Indonesia Yang Wajib Diketahui
Daftar Rambu Larangan Lalu Lintas Di Indonesia Yang Wajib Diketahui

Media90 (media90.id) – Semua pengendara kendaraan, baik motor maupun mobil, pastinya sudah tidak asing dengan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di pinggir jalan, termasuk rambu-rambu larangan lalu lintas.

Rambu-rambu tersebut bukan sekadar hiasan di pinggir jalan, tapi memiliki arti penting bagi setiap pengguna kendaraan.

Ads
close ads

Rambu ini merupakan papan tanda yang berfungsi untuk memberikan instruksi atau informasi pada pengemudi kendaraan di jalan.

Rambu tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengendara sebagai navigasi dalam perjalanan, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Namun, sayangnya, sebagian besar rambu yang ditemui di jalanan di Indonesia dipasang ala kadarnya dan tidak terawat.

Hal ini membuat banyak masyarakat jadi sering mengabaikan rambu-rambu tersebut, sehingga tidak heran jika tingkat kecelakaan di Indonesia termasuk tinggi.

Rambu larangan pun menjadi rambu lalu lintas yang jarang diperhatikan. Sesuai dengan namanya, rambu ini berfungsi untuk melarang pengguna kendaraan di jalan dalam melakukan sesuatu agar tidak terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan.

Daftar Rambu Larangan Lalu Lintas

1. Rambu Dilarang Berhenti (Stop)

Rambu dilarang berhenti atau stop masuk ke dalam kategori rambu larangan lalu lintas di Indonesia. Rambu ini berfungsi untuk melarang pengemudi kendaraan motor ataupun mobil berhenti di suatu jalan.

Namun, masih banyak orang Indonesia yang sering mengabaikan rambu tersebut, khususnya di jalan-jalan kecil, sehingga sering menimbulkan kemacetan parah.

Perlu diketahui, terdapat juga rambu larangan stop yang digaris. Rambu tersebut memberitahukan pada setiap pengemudi kendaraan bahwa dilarang berhenti dari mulai tempat pemasangan rambu hingga jarak 15 meter.

2. Rambu Dilarang Masuk

Rambu dilarang masuk menjadi rambu larangan lalu lintas yang paling sering ditemui di jalan. Sebagian besar masyarakat mengenal rambu ini sebagai rambu ‘verboden’. Terdapat berbagai jenis rambu dilarang masuk, seperti:

  • Rambu dilarang masuk bagi kendaraan bermotor: Sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, bis, sepeda motor dan mobil penumpang, dan lainnya.
  • Rambu dilarang masuk untuk kendaraan tidak bermotor: Sepeda, pejalan kaki, becak, delman atau dokar, dan lainnya.
  • Rambu dilarang masuk untuk kendaraan dengan dimensi dan berat tertentu: Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sama atau lebih dari 5 ton, kendaraan bermotor roda tunggal dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton, dan lainnya.

Rambu dilarang masuk ini berfungsi untuk melarang setiap pengguna kendaraan yang ingin melalui suatu jalan.

Namun, masih banyak masyarakat Indonesia tidak mematuhi rambu tersebut dan tetap melalui jalan yang dilarang masuk.

3. Rambu Dilarang Parkir

Di Indonesia, sudah menjadi hal wajar jika menemui cukup banyak kendaraan bermotor yang parkir seenaknya di bahu jalan hingga menimbulkan kemacetan, khususnya saat hujan.

Hal ini bisa terjadi karena pengendara kendaraan tersebut tidak mengindahkan rambu dilarang parkir yang dipasang di pinggir jalan.

Jika saja mereka lebih peduli dan memperhatikan rambu tersebut, maka kemacetan parah di jalan bisa dihindari.

Rambu dilarang parkir atau parkir digaris ini berfungsi untuk melarang pengguna kendaraan di jalan yang ingin memarkir kendaraannya dari mulai tempat pemasangan rambu hingga jarak 15 meter, mirip seperti rambu stop.

4. Rambu Dilarang Balik Arah

Rambu dilarang balik arah menjadi salah satu rambu yang paling banyak diabaikan para pengendara kendaraan bermotor di jalan.

Rambu ini dibuat agar para masyarakat Indonesia tidak memutar jalan di posisi berbahaya, serta untuk mencegah kemacetan akibat adanya antrian kendaraan yang ingin memutar balik.

Oleh karena itu, sebaiknya pengguna kendaraan memutar balik di putaran balik yang sudah ditentukan.

Rambu dilarang balik arah ini bisa kamu temui saat di jalan persimpangan atau jalan searah lalu lintas untuk melarang pengemudi baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor berbalik arah.

5. Rambu Larangan dengan Kata-Kata

Rambu ini tidak menggunakan gambar, tetapi kata-kata untuk melarang pengguna kendaraan, seperti salah satu contohnya, ‘Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang’.

Rambu larangan dengan kata-kata umumnya jarang ditemui di pinggir jalan atau ditempatkan sesuai kebutuhan.

6. Rambu Dilarang ke Kiri atau Kanan

Rambu ini biasanya ditempatkan di jalur jalan yang searah lalu lintas atau jalan dengan simpangan untuk melarang pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor berbelok ke kanan atau kiri.

Arti Warna Rambu Lalu Lintas

Banyak dari kamu pastinya sudah mengetahui apa maksud dari berbagai rambu lalu lintas yang dipasang di pinggir jalan.

Namun, mungkin banyak yang belum tahu apa saja arti dari setiap warna pada rambu-rambu lalu lintas. Berikut ini adalah arti dari setiap warna di rambu tersebut:

  • Warna Kuning: Rambu berwarna kuning biasanya digunakan untuk memberikan peringatan jika ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna kendaraan.
  • Warna Merah: Warna ini menandakan bahwa rambu berisi larangan, seperti dilarang parkir, dilarang berhenti, dan larangan lainnya.
  • Warna Biru: Rambu dengan warna dasar biru memiliki arti berupa perintah yang wajib dituruti semua pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
  • Warna Hijau: Rambu dengan warna dasar hijau biasanya berisi informasi mengenai jalan atau informasi lainnya yang penting bagi para pengguna mobil atau sepeda motor.
  • Warna Putih: Rambu dengan warna ini memberikan isyarat akhir larangan, seperti akhir larangan kecepatan maksimal atau minimal, serta akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan lalu lintas.

Dengan memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan raya di Indonesia.

Melihat Mobil Terbang XPeng Secara Langsung X2 hingga Land Aircraft Carrier Futuristis
OTOMOTIF

Media90.id – Salah satu pemain otomotif yang paling agresif mengembangkan teknologi mobil terbang adalah XPeng. Produsen asal Tiongkok ini tidak hanya dikenal lewat kendaraan listrik pintar, tetapi juga mulai membangun ekosistem mobilitas udara melalui divisi khusus bernama Aridge XPeng. Dalam kunjungan yang berlangsung pada 12–15 Mei 2026 di pusat pengembangan XPeng di Guangzhou, China, berbagai kendaraan terbang dipamerkan secara langsung. Menariknya, sebagian besar bukan lagi sekadar konsep, melainkan sudah memiliki kemampuan terbang aktif dengan dukungan teknologi autonomous flight berbasis AI.Ads close ads Mulai dari multicopter dua penumpang, eVTOL, hingga konsep mobil terbang antar kota, semuanya menunjukkan bahwa masa depan transportasi…

XPENG Indonesia Tandai Penyerahan 100 Unit XPENG G6 dengan Perjalanan XJourney ke Bogor
OTOMOTIF

Media90.id – XPENG G6 menjadi pusat perhatian dalam momen spesial yang digelar oleh XPENG Indonesia untuk merayakan penyerahan 100 unit kepada konsumen. Perayaan ini tidak hanya dikemas sebagai seremoni handover, tetapi juga sebagai pengalaman menyeluruh yang dirancang untuk mendekatkan brand dengan para pelanggan melalui kegiatan XJourney – Fun Trip to Bogor. Di bawah naungan Erajaya Active Lifestyle, XPENG Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghadirkan mobilitas masa depan yang tidak hanya berfokus pada produk, tetapi juga pada pengalaman kepemilikan yang lebih premium dan berkesan.Ads close ads Penyerahan 100 Unit Jadi Tonggak Penting XPENG di Indonesia Perayaan penyerahan 100 unit XPENG G6 menjadi…

Kabin Chery Q Dirancang Praktis dengan Banyak Ruang Penyimpanan untuk Aktivitas Harian
OTOMOTIF

Media90.id – Chery Q hadir sebagai salah satu mobil listrik kompak yang menonjolkan kepraktisan ruang penyimpanan sebagai nilai utama. Tidak hanya mengandalkan kabin yang efisien, model ini juga menawarkan fleksibilitas tinggi berkat berbagai kompartemen di dalam interior hingga ruang tambahan di bagian depan kendaraan. Mobil listrik ini resmi diperkenalkan di Indonesia pada 18 Mei 2026 di Jakarta, dengan membawa empat pilar utama: Complete Driving Experience, Complete Space and Comfort, Complete Practicality, dan Complete Safety Tech. Dari keempatnya, aspek Complete Space and Comfort menjadi sorotan utama karena berhubungan langsung dengan kebutuhan pengguna akan ruang yang fungsional untuk aktivitas sehari-hari.Ads close ads…

Honda Prelude Catat 287 SPK Tunjukkan Minat Pasar yang Kuat di Indonesia
OTOMOTIF

Media90.id – Honda Prelude mencatatkan awal yang cukup positif di pasar otomotif Indonesia sejak peluncurannya pada Januari 2026. Indonesia bahkan menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memasarkan model sport hybrid tersebut. Mobil yang mengusung teknologi elektrifikasi ini langsung mendapat respons pasar yang kuat, dengan jumlah pemesanan yang terus meningkat sejak debutnya.Ads close ads SPK Tembus 287 Unit, Didominasi Jabodetabek Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales PT Honda Prospect Motor (HPM), mengungkapkan bahwa Honda Prelude telah membukukan lebih dari 280 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). “Hari ini kami semua bangga bisa menyerahkan 20 unit pertama. Di Indonesia, pesanan (Honda…

Geely DPM BSD dan Pos Pengumben Resmi Dibuka Hadirkan Layanan 3S Lengkap untuk Konsumen
OTOMOTIF

Media90.id – Diler Geely DPM BSD dan Geely DPM Pos Pengumben kini resmi beroperasi sebagai bagian dari ekspansi jaringan Geely Auto Indonesia di wilayah Jabodetabek. Kehadiran dua diler baru ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Geely Auto Indonesia dan PT Dwi Putra Motor (DPM), yang bertujuan memperkuat layanan penjualan dan purna jual di Indonesia. Peresmian diler yang digelar di Geely DPM BSD tersebut dihadiri jajaran manajemen Geely Auto Indonesia dan DPM sebagai bentuk penguatan kemitraan jangka panjang.Ads close ads Geely Perkuat Kolaborasi dengan DPM Sales and Channel Director Geely Auto Indonesia, Constantinus Herlijoso atau yang akrab disapa Joso, menyebut…

Honda Super ONE Resmi Dipasarkan Cek Harga dan Spesifikasi Lengkapnya
OTOMOTIF

Media90.id – Honda Motor Co., Ltd. resmi membuka penjualan mobil listrik murni terbarunya yang bernama Honda Super-ONE untuk pasar domestik Jepang. Bersamaan dengan itu, pabrikan juga mengumumkan harga resmi, spesifikasi lengkap, hingga fitur unggulan yang diusung oleh EV kompak ini. Mobil listrik ini hadir dengan pendekatan berbeda, bukan sekadar efisiensi, tetapi juga menonjolkan karakter berkendara yang responsif dan menyenangkan di jalan.Ads close ads Harga Resmi Honda Super-ONE Honda Super-ONE dibanderol 3.390.200 yen (termasuk pajak konsumsi 10% di Jepang). Jika dikonversikan ke rupiah dengan asumsi kurs Rp105 per yen, harganya setara sekitar Rp355,9 juta. Dengan banderol tersebut, Super-ONE diposisikan di segmen…

AC Mobil Rusak Ini 9 Penyebab yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya
OTOMOTIF

Media90.id – Mengemudi mobil akan terasa kurang nyaman jika sistem pendingin udara atau AC tidak berfungsi dengan baik, bahkan sampai mati total. Padahal, AC mobil memiliki peran penting untuk menjaga suhu kabin tetap sejuk, terutama saat cuaca panas terik. Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang kurang memperhatikan perawatan komponen ini. Akibatnya, AC bisa tiba-tiba bermasalah di tengah perjalanan, mulai dari tidak dingin hingga mati total.Ads close ads Selain mengurangi kenyamanan, AC yang rusak juga bisa berdampak pada keselamatan. Kaca mobil menjadi mudah berembun saat hujan, mengganggu visibilitas pengemudi, serta meningkatkan risiko kelelahan akibat suhu kabin yang panas. Berikut ini 9…