TEKNO

Facebook Rilis Fitur Content Protection, Kreator Kini Bisa Lacak Konten yang Dicuri

2
×

Facebook Rilis Fitur Content Protection, Kreator Kini Bisa Lacak Konten yang Dicuri

Sebarkan artikel ini
Facebook Hadirkan Fitur Baru untuk Bantu Kreator Melacak Konten yang Dicuri
Facebook Hadirkan Fitur Baru untuk Bantu Kreator Melacak Konten yang Dicuri

Media90 – Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama Content Protection—sebuah alat yang dirancang khusus untuk membantu kreator melacak konten video mereka yang dicuri atau diunggah ulang tanpa izin. Fitur ini menjadi kabar baik bagi kreator yang selama ini merasa dirugikan akibat maraknya aksi repost sembarangan.

Selama bertahun-tahun, banyak kreator menghadapi masalah video mereka diposting ulang oleh akun lain tanpa mencantumkan kredit maupun izin. Kini, lewat Content Protection, kreator memiliki kendali penuh terhadap penyebaran karya mereka dan dapat menentukan tindakan yang tepat terhadap pelanggaran yang terjadi.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Content Protection bekerja dengan melakukan pemindaian pada video asli yang pertama kali diunggah kreator ke Facebook. Sistem kemudian akan mencari kecocokan di seluruh platform Facebook dan Instagram. Jika menemukan video yang sama — baik sebagian maupun keseluruhan — unggahan tersebut otomatis muncul di dashboard kreator.

Baca Juga:  Berkolaborasi Fenomenal: Samsung dan Thom Browne Merilis Edisi Khusus Galaxy Z Fold5 dan Galaxy Watch6

Di dashboard tersebut, kreator bisa melihat:

  • Akun mana yang mengunggah ulang konten

  • Jumlah penonton video tersebut

  • Apakah video tersebut dimonetisasi oleh akun pengunggah

Fitur ini memberikan transparansi penuh dan memudahkan kreator menilai tingkat pelanggaran yang terjadi.

Tiga Opsi Penanganan Repost

Jika konten terdeteksi dicuri atau direpost, kreator bisa memilih salah satu dari tiga langkah berikut:

  1. Track (Lacak)
    Video repost diberi label khusus dan ditautkan ke video asli. Kreator bisa memantau performa video tersebut tanpa menghapusnya.

  2. Block (Blokir)
    Video repost diblokir sehingga tidak dapat ditonton publik. Tidak ada penalti otomatis pada akun pengunggah, tetapi konten tidak bisa lagi diakses.

  3. Release (Lepas Pantauan)
    Kreator memilih untuk berhenti memantau video tersebut, sehingga konten tidak lagi muncul di dashboard.

Opsi ini memberi fleksibilitas sesuai kebutuhan, mulai dari sekadar memantau hingga menghentikan penayangan.

Siapa yang Bisa Menggunakan Content Protection?

Fitur ini dapat digunakan jika:

  • Video asli pertama kali diunggah di Facebook

  • Kreator sudah terdaftar di program monetisasi

  • Kreator sebelumnya menggunakan Rights Manager

Bagi kreator yang belum memenuhi syarat, Meta menyediakan opsi untuk mengajukan permohonan agar bisa mengakses fitur ini.

Kesimpulan

Dengan hadirnya Content Protection, Meta memberikan perlindungan ekstra bagi kreator yang ingin menjaga keaslian dan hak cipta karya mereka. Fitur ini bukan hanya alat pelacak, tetapi juga solusi untuk memastikan setiap karya mendapatkan penghargaan yang layak.

Di tengah maraknya pencurian konten di media sosial, kehadiran fitur ini menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem kreator yang lebih sehat, adil, dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *