Media90 – Mulai 2026, Malaysia akan memberlakukan kebijakan baru terkait keamanan digital anak, yang melarang remaja di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Langkah ini mengikuti jejak Australia yang lebih dulu menerapkan aturan serupa. Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, pada Minggu, 23 November 2025.
Fahmi menekankan bahwa pembatasan usia ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia maya, termasuk perundungan siber, penipuan online, dan ancaman eksploitasi seksual. Pemerintah Malaysia saat ini tengah mempelajari mekanisme yang diterapkan negara lain agar aturan ini berjalan efektif dan dapat diterapkan secara konsisten.
Platform Media Sosial Wajib Patuhi Aturan
Dalam aturan yang dirancang, semua platform besar seperti TikTok, YouTube, Google, Facebook, dan Instagram diharapkan menutup akses untuk pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun. Artinya, remaja yang belum memenuhi batas usia tidak bisa membuat akun baru maupun mengakses akun lama sampai usia minimum tercapai.
Meski demikian, data dan akun yang terdampak tidak akan dihapus. Akun tersebut hanya akan dibekukan sementara hingga pemiliknya memenuhi syarat usia.
Tren Global, Indonesia Pernah Pertimbangkan
Pembatasan usia untuk remaja menjadi perhatian global di era digital. Indonesia sempat mengkaji kebijakan serupa pada Januari 2025, namun akhirnya memilih fokus pada penyaringan konten negatif dan sistem verifikasi usia yang lebih ketat.
Kebijakan Malaysia diperkirakan akan mendorong platform media sosial meningkatkan sistem moderasi mereka, khususnya untuk pengguna muda, demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.














