TEKNO

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Verifikasi Wajah

7
×

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Verifikasi Wajah

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Berlakukan Verifikasi Wajah untuk Registrasi SIM Card per 1 Juli 2026

Media90.id – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai 1 Juli 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang ingin mendaftarkan nomor seluler baru wajib menjalani proses verifikasi wajah (face recognition) sebagai bagian dari validasi identitas.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah untuk memperkuat keamanan digital nasional sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan nomor telepon anonim maupun identitas palsu.

Ads
close ads

Registrasi SIM Card Kini Menggunakan Teknologi Pengenalan Wajah

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia telah menyelesaikan penyesuaian sistem guna mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional.

Mulai 1 Juli 2026, pelanggan dapat melakukan registrasi nomor baru melalui gerai resmi operator, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing penyedia layanan telekomunikasi.

Dalam proses registrasi tersebut, pengguna akan diminta melakukan verifikasi wajah yang selanjutnya dicocokkan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurut Komdigi, metode ini dinilai lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan sistem registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).

Alasan Pemerintah Mewajibkan Verifikasi Wajah

Penerapan registrasi biometrik dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya berbagai kasus kejahatan digital yang merugikan masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat kerap menjadi korban spam call, phishing, pencurian kode OTP, penipuan online, hingga penyalahgunaan kartu SIM yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain.

Pemerintah menilai sistem validasi identitas yang lebih kuat diperlukan untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan siber dalam mengoperasikan nomor telepon secara anonim.

Berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian masyarakat akibat kejahatan siber dilaporkan mencapai sekitar Rp9,5 triliun.

Dengan penerapan verifikasi biometrik, penggunaan identitas palsu untuk registrasi nomor telepon diharapkan menjadi jauh lebih sulit sehingga mampu meningkatkan keamanan pengguna layanan telekomunikasi.

Manfaat Registrasi SIM Card Biometrik

Selain meningkatkan keamanan digital, registrasi berbasis biometrik juga diyakini membawa berbagai manfaat lain, antara lain:

  • Mengurangi peredaran kartu SIM ilegal.
  • Mencegah penggunaan identitas palsu saat registrasi nomor telepon.
  • Meningkatkan akurasi data pelanggan operator seluler.
  • Membantu penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan digital.
  • Membuat investasi jaringan telekomunikasi lebih efisien dan tepat sasaran.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Apakah Data Wajah Akan Disimpan?

Salah satu kekhawatiran yang muncul di masyarakat terkait registrasi biometrik adalah keamanan data pribadi, khususnya data wajah.

Menanggapi hal tersebut, Komdigi menegaskan bahwa data biometrik pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah.

Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Dalam mekanisme ini, operator seluler berperan sebagai perantara proses verifikasi dan bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan.

Selain itu, sistem yang digunakan diklaim telah menerapkan standar keamanan internasional seperti ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3. Teknologi tersebut dirancang untuk memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh orang asli dan bukan melalui manipulasi foto, video, maupun rekayasa digital lainnya.

Bagaimana Nasib Pengguna Lama?

Bagi pelanggan yang telah mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan KK sebelum 1 Juli 2026, pemerintah belum mewajibkan registrasi ulang.

Meski demikian, Komdigi mendorong pengguna eksisting untuk melakukan verifikasi biometrik secara sukarela. Melalui proses tersebut, pelanggan dapat memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran apabila menemukan nomor yang didaftarkan tanpa izin.

Kesimpulan

Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki era baru dengan penerapan verifikasi wajah berbasis biometrik. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan digital, mengurangi penyalahgunaan identitas, serta menekan berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan nomor telepon anonim.

Bagi masyarakat yang akan membeli kartu SIM baru, proses registrasi nantinya tidak hanya memerlukan data kependudukan, tetapi juga verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan data Dukcapil. Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, terpercaya, dan semakin terlindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan identitas.

Tinggalkan Balasan