Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (29/8/2025), di Ruang Sidang DPRD Lampung.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar.
Dalam Raperda tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7,6 triliun. Sementara itu, penerimaan pembiayaan diproyeksikan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp1,004 triliun, yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran dan mendukung pelaksanaan program prioritas.
Di sisi pengeluaran pembiayaan, anggaran sebesar Rp140 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan struktur anggaran ini, APBD 2026 diharapkan menjadi instrumen kebijakan fiskal yang efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengapresiasi dedikasi DPRD Lampung, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi terkait, dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda APBD.
“Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujar Wagub Jihan.
Wagub Jihan menambahkan, rekomendasi dan evaluasi yang telah disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan Raperda APBD 2026.
“Harapannya, seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Lampung,” tambahnya.
Rapat Paripurna Persetujuan Bersama ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan APBD dan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2026 akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi.