Media90 – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk segera menghapus pungutan uang komite di seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Langkah ini disebut penting untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar gratis, sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan bahwa keluhan terkait pungutan uang komite masih banyak disuarakan oleh para orang tua siswa. Tak sedikit yang merasa keberatan karena pungutan tersebut sering dianggap sebagai kewajiban tidak tertulis agar anak-anak mereka dapat belajar dengan tenang di sekolah.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” tegas Asroni, Rabu (5/11/2025).
Asroni menjelaskan, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban penuh untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa membebani masyarakat.
Ia pun meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara resmi menghapus pungutan komite di seluruh SMP Negeri. Selain itu, Asroni juga mendorong agar dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) diperkuat sebagai solusi pembiayaan sekolah.
“Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam BOS pusat bisa dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” ujarnya.
Asroni mencontohkan, Pemerintah Provinsi Lampung telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang menghapus pungutan komite di tingkat SMA dan SMK. Menurutnya, langkah tersebut bisa dijadikan acuan bagi pemerintah kota agar prinsip pendidikan gratis juga berlaku di tingkat SMP.
DPRD Kota Bandar Lampung, lanjut Asroni, siap mengawal dan mengalokasikan anggaran BOSDA secara proporsional dalam APBD. Pihaknya juga akan memperketat fungsi pengawasan agar kebijakan bebas pungutan benar-benar terlaksana di lapangan.
“Yang kami perjuangkan jelas: pendidikan dasar harus benar-benar gratis, bukan sekadar slogan,” tegasnya.
Asroni menambahkan, kebijakan penghapusan uang komite menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Menurutnya, tidak boleh ada anak di Kota Bandar Lampung yang terhambat bersekolah hanya karena alasan biaya.
Dorongan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pintu pendidikan harus terbuka untuk semua, tanpa diskriminasi dan tanpa beban pungutan yang memberatkan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah nyata agar pendidikan dasar di Bandar Lampung benar-benar gratis dan berpihak pada rakyat kecil.














