BERITA

Dua Remaja Pelaku Begal Motor di Tanjung Bintang Ditangkap, Korban Dibuang di Telukbetung

43
×

Dua Remaja Pelaku Begal Motor di Tanjung Bintang Ditangkap, Korban Dibuang di Telukbetung

Sebarkan artikel ini
Dua Begal Motor Pelajar Asal Tanjung Bintang Ditangkap, Korban Dibuang di Telukbetung
Dua Begal Motor Pelajar Asal Tanjung Bintang Ditangkap, Korban Dibuang di Telukbetung

Media90 – Dua remaja asal Tanjung Bintang, Lampung Selatan, berinisial PT (18) dan DV (18) berhasil ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, pada Rabu (12/11/2025). Kedua pelaku ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang pelajar SMP asal Desa Jati Indah, Tanjung Bintang.

Korban berinisial RA (13) dibawa kabur dan dibuang di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, pada malam hari. Polisi mencatat peristiwa ini juga termasuk upaya penculikan terhadap korban.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu sore saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor di jalanan Desa Jati Indah.

“Korban dihentikan dua pelaku, modusnya pura-pura minta tolong untuk membantu mendorong sepeda motor pelaku,” kata Kompol Edi, Kamis (13/11/2025).

Saat korban menolak, pelaku PT memaksa korban, sementara DV langsung naik ke motor korban dan berboncengan. Dua teman korban berhasil diturunkan, namun RA dibawa pelaku dan dibuang di Telukbetung.

Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Bintang. Berbekal laporan dan informasi dari teman korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di rumah mereka di Jati Indah pada malam yang sama.

Korban Ditemukan di Telukbetung

Pada Kamis pagi, polisi berhasil menemukan RA di wilayah Telukbetung Selatan setelah menerima informasi dari warga yang melaporkan ke Polda Lampung. Tim Polsek Tanjung Bintang kemudian menyisir wilayah tersebut dan membawa korban kembali dengan aman.

Motif dan Catatan Kepolisian

Dari pemeriksaan, motif kedua pelaku adalah ingin memiliki sepeda motor korban. Kedua remaja ini tercatat sebagai residivis, sebelumnya pernah beraksi dengan modus serupa di wilayah hukum Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti Honda Beat BE 4964 BX milik korban. Hingga kini, kasus ini masih dikembangkan karena kemungkinan ada tersangka lain yang turut membantu.

Terkait dugaan penculikan, Kompol Edi menyebut pihaknya belum menemukan indikasi, namun penyelidikan dan pendalaman tetap berjalan.

Status Hukum Pelaku

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pelajar, agar tetap waspada saat berada di jalanan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Operasi Polisi Berhasil: 11 Remaja Anggota Gangster Penjahat Motor Ditangkap di Metro Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *