BERITA

FMPKL Desak SGC Serahkan Inti Plasma 33 Ribu Hektar kepada Masyarakat Lampung

3
×

FMPKL Desak SGC Serahkan Inti Plasma 33 Ribu Hektar kepada Masyarakat Lampung

Sebarkan artikel ini
FMPKL Mendesak SGC Serahkan Inti Plasma 33 Ribu Hektar HGU kepada Masyarakat Lampung
FMPKL Mendesak SGC Serahkan Inti Plasma 33 Ribu Hektar HGU kepada Masyarakat Lampung

Media90 – Tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Keadilan Lampung (FMPKL) mendesak PT Sugar Group Companies (SGC) agar segera memberikan inti plasma yang dinilai menjadi hak masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Tengah, terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua FMPKL, Rahmad Roni, menilai bahwa selama ini SGC tidak menjalankan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 98 Tahun 2013, khususnya yang mengatur kewajiban perusahaan pemegang HGU untuk menyediakan lahan inti plasma bagi masyarakat sekitar.

“Mereka selama ini tidak melaksanakan atau belum menyelesaikan kewajiban terkait inti plasma (masyarakat kelola lahan kebun), yang harus diberikan kepada masyarakat sekitar di areal perusahaan,” kata Rahmad Roni saat jumpa pers di Bandar Lampung, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:  Antusiasme Warga Bumi Dipasena Agung di Tulang Bawang Meriahkan Gebyar Salawat dan Tausiyah Isra Miraj

Menurutnya, berdasarkan catatan tim FMPKL, SGC telah menguasai areal HGU seluas lebih dari 120 ribu hektar selama 18 tahun terakhir. Merujuk pada aturan yang berlaku, perusahaan pemegang HGU wajib menyediakan minimal 20–28 persen lahan dari total luas HGU untuk dijadikan inti plasma bagi masyarakat.

“Dengan jumlah luas tersebut dan mengacu pada aturan, maka inti plasma kurang lebih 33 ribu hektar harus dikeluarkan, diberikan, dikerjasamakan, dan diinti-plasmakan kepada masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan,” ujarnya.

Selain mendesak perusahaan, Rahmad Roni juga meminta pemerintah daerah, pusat, dan aparat penegak hukum untuk lebih jeli dan proaktif dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan HGU agar hak masyarakat yang telah diatur dalam regulasi benar-benar dapat terealisasi.

Baca Juga:  Membebaskan Alam Liar: 43 Satwa Dikembalikan ke Hutan Way Kambas setelah Ditangkap di Bakauheni dan Diserahkan oleh Warga

Ia menilai, pelaksanaan inti plasma tidak hanya menjadi tanggung jawab hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral perusahaan kepada masyarakat sekitar. “Kami berharap SGC memiliki hati nurani untuk memberikan hak masyarakat yang sudah menjadi kewajiban mereka agar segera dilaksanakan,” tegasnya.

Rahmad Roni menambahkan, jika tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini ke pemerintah pusat, termasuk melaporkannya langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *