BERITA

Dua Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Sindang Sari Ditangkap Polisi

5
×

Dua Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Sindang Sari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Curi Peralatan Pertanian Semangka, Dua Pria Asal Wawasan Diamankan Polsek Tanjung Bintang
Curi Peralatan Pertanian Semangka, Dua Pria Asal Wawasan Diamankan Polsek Tanjung Bintang

Media90 – Dua pria asal Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, berinisial H (41) dan P (29), berhasil diamankan jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan. Keduanya ditangkap pada Minggu (25/1/2026) atas dugaan pencurian peralatan pertanian di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan di lahan semangka milik korban bernama Dwi Yanto (49), warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang.

“Para pelaku beraksi pada malam hari dengan sasaran peralatan pertanian yang disimpan di lahan semangka korban,” ujar Kompol Edi Qorinas dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Baca Juga:  Kompol Doni Digantikan Kompol Tangguh, Waka Polres Lampung Selatan Alami Pergantian Jabatan

Dalam menjalankan aksinya, H dan P mengambil empat unit mesin alkon penyedot air serta tiga unit tangki semprot yang disimpan di lahan dan gubuk milik korban. Seluruh barang hasil curian tersebut kemudian diangkut menggunakan sebuah mobil.

“Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati seluruh peralatan tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh H dan P bersama satu orang pelaku lain berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga:  Operasi Pembersihan Kamar Kos di Kota Metro: Pasangan Tak Sah Suami Istri Ditangkap dan Dibawa ke Polres

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku mengangkut hasil curian menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BE 1527 AMV, lalu menyimpannya di rumah salah satu pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin alkon merek GHV, dua unit tangki semprot, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *