Media90 – Pemerintah resmi menetapkan regulasi baru terkait registrasi kartu seluler melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini menghadirkan perubahan signifikan dengan mewajibkan penggunaan biometrik pengenalan wajah, membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler, serta memberikan hak penuh kepada masyarakat untuk mengendalikan identitas digital mereka.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak penipuan digital, menekan penyalahgunaan identitas, dan memperkuat ekosistem telekomunikasi nasional yang aman dan bertanggung jawab.
Registrasi SIM Card Bukan Lagi Formalitas
Registrasi kartu seluler kini tidak lagi dipandang sebagai sekadar prosedur administratif. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya.
Melalui pendekatan KYC yang diperketat, setiap nomor seluler akan terhubung langsung dengan identitas pemilik yang valid. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menutup celah penggunaan nomor anonim yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk tindak kejahatan siber, penipuan, hingga penyebaran spam.
Biometrik Wajah Jadi Penghalang Kejahatan Digital
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan penggunaan data biometrik berupa pengenalan wajah dalam proses registrasi kartu seluler bagi Warga Negara Indonesia dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga. Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap nomor seluler harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah.
Kartu Perdana Wajib Dijual Tidak Aktif
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Kartu baru hanya dapat digunakan setelah proses registrasi selesai dan tervalidasi.
Langkah ini diambil untuk menutup celah peredaran kartu aktif tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, kejahatan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Pembatasan Kepemilikan Nomor Seluler
Pemerintah juga menetapkan pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per pelanggan untuk setiap operator. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.
Selain itu, masyarakat diberikan hak penuh untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK.
Mekanisme Pengaduan dan Perlindungan Data
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang nomornya disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh operator.
Pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan merupakan kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention system) guna melindungi data pelanggan dari kebocoran dan penyalahgunaan.
Registrasi Ulang bagi Pelanggan Lama
Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Dengan berlakunya aturan baru, pelanggan lama diwajibkan melakukan pembaruan registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Dokumen resmi kebijakan ini dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah pada Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Tantangan Implementasi dan Edukasi Publik
Meski membawa manfaat besar, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Operator telekomunikasi dituntut menyiapkan infrastruktur teknologi pengenalan wajah yang andal dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Proses validasi biometrik membutuhkan sistem yang stabil, aman, serta mampu mengelola jutaan data pelanggan secara real-time.
Edukasi masyarakat juga menjadi faktor penting. Tidak semua pengguna terbiasa dengan penggunaan biometrik dalam registrasi kartu seluler. Sosialisasi yang masif dan transparan diperlukan agar masyarakat memahami tujuan serta manfaat kebijakan ini, termasuk bagaimana data biometrik mereka disimpan dan dilindungi.
Pemerintah juga perlu memastikan akses registrasi biometrik menjangkau daerah terpencil agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesenjangan digital.
Menuju Ekosistem Telekomunikasi yang Aman
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat keamanan digital nasional. Dengan registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta pemberian kendali penuh kepada masyarakat atas identitas digital, ruang bagi kejahatan siber diharapkan semakin menyempit.
“Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 merupakan komitmen kami untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” tegas Meutya Hafid.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan secara signifikan praktik penipuan digital yang meresahkan, sekaligus memberikan rasa aman dan kendali penuh kepada masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi di era digital.














