NASIONAL

Regulasi Baru Registrasi Kartu Seluler di Indonesia, Biometrik Wajah Resmi Diterapkan

107
×

Regulasi Baru Registrasi Kartu Seluler di Indonesia, Biometrik Wajah Resmi Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Scan Wajah dan NIK Dibatasi 3 Nomor
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Scan Wajah dan NIK Dibatasi 3 Nomor

Media90 – Pemerintah resmi menetapkan regulasi baru terkait registrasi kartu seluler melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini menghadirkan perubahan signifikan dengan mewajibkan penggunaan biometrik pengenalan wajah, membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler, serta memberikan hak penuh kepada masyarakat untuk mengendalikan identitas digital mereka.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak penipuan digital, menekan penyalahgunaan identitas, dan memperkuat ekosistem telekomunikasi nasional yang aman dan bertanggung jawab.

Ads
close ads

Registrasi SIM Card Bukan Lagi Formalitas

Registrasi kartu seluler kini tidak lagi dipandang sebagai sekadar prosedur administratif. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya.

Melalui pendekatan KYC yang diperketat, setiap nomor seluler akan terhubung langsung dengan identitas pemilik yang valid. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menutup celah penggunaan nomor anonim yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk tindak kejahatan siber, penipuan, hingga penyebaran spam.

Biometrik Wajah Jadi Penghalang Kejahatan Digital

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan penggunaan data biometrik berupa pengenalan wajah dalam proses registrasi kartu seluler bagi Warga Negara Indonesia dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga. Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap nomor seluler harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah.

Kartu Perdana Wajib Dijual Tidak Aktif

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Kartu baru hanya dapat digunakan setelah proses registrasi selesai dan tervalidasi.

Langkah ini diambil untuk menutup celah peredaran kartu aktif tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, kejahatan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Pembatasan Kepemilikan Nomor Seluler

Pemerintah juga menetapkan pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per pelanggan untuk setiap operator. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.

Selain itu, masyarakat diberikan hak penuh untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK.

Mekanisme Pengaduan dan Perlindungan Data

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang nomornya disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh operator.

Pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan merupakan kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention system) guna melindungi data pelanggan dari kebocoran dan penyalahgunaan.

Registrasi Ulang bagi Pelanggan Lama

Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Dengan berlakunya aturan baru, pelanggan lama diwajibkan melakukan pembaruan registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Dokumen resmi kebijakan ini dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah pada Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Tantangan Implementasi dan Edukasi Publik

Meski membawa manfaat besar, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Operator telekomunikasi dituntut menyiapkan infrastruktur teknologi pengenalan wajah yang andal dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Proses validasi biometrik membutuhkan sistem yang stabil, aman, serta mampu mengelola jutaan data pelanggan secara real-time.

Edukasi masyarakat juga menjadi faktor penting. Tidak semua pengguna terbiasa dengan penggunaan biometrik dalam registrasi kartu seluler. Sosialisasi yang masif dan transparan diperlukan agar masyarakat memahami tujuan serta manfaat kebijakan ini, termasuk bagaimana data biometrik mereka disimpan dan dilindungi.

Pemerintah juga perlu memastikan akses registrasi biometrik menjangkau daerah terpencil agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesenjangan digital.

Menuju Ekosistem Telekomunikasi yang Aman

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat keamanan digital nasional. Dengan registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta pemberian kendali penuh kepada masyarakat atas identitas digital, ruang bagi kejahatan siber diharapkan semakin menyempit.

“Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 merupakan komitmen kami untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” tegas Meutya Hafid.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan secara signifikan praktik penipuan digital yang meresahkan, sekaligus memberikan rasa aman dan kendali penuh kepada masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi di era digital.

Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau Motor King Bertabrakan dengan Truk
NASIONAL

Media90 – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Lintas Amak, Kabupaten Sekadau, pada Sabtu (16/5/2026). Insiden tersebut melibatkan seorang pengendara sepeda motor King dengan sebuah truk. Lokasi kejadian dilaporkan berada tidak jauh sebelum kawasan Dapur Bunda, salah satu titik yang cukup dikenal masyarakat setempat. Kecelakaan ini sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas karena posisi kendaraan berada di area jalur yang cukup padat dilalui kendaraan besar maupun roda dua. Ads close ads Usai kejadian, korban pengendara motor segera mendapatkan pertolongan dari warga sekitar dan langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga berita ini ditulis,…

Dramatis! Truk Pengangkut Bata Putih Terbalik di Depan SPBU SPBU Pokoh, Lalu Lintas Tersendat
NASIONAL

Media90 – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya depan SPBU Pokoh, wilayah timur Pakem, Sleman, pada Sabtu pagi (26/5/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Insiden tersebut melibatkan satu unit truk pengangkut material bangunan berupa hebel atau bata putih. Peristiwa ini sempat menarik perhatian pengguna jalan dan warga sekitar karena posisi kendaraan yang terguling tepat di sisi akses masuk SPBU. Berdasarkan informasi di lokasi, truk diketahui melaju dari arah timur sebelum akhirnya kehilangan kendali dan terguling ke sisi kiri jalan. Ads close ads Akibat kecelakaan tersebut, muatan bata putih yang dibawa truk berhamburan hingga menutupi sebagian bahu jalan dan area depan…

Jadi Perbincangan, Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC Rp3 Ribu per Pengunjung
NASIONAL

Media90 – Media sosial kembali diramaikan oleh unggahan nota pembayaran dari sebuah warung bakso di Klaten. Bukan harga makanannya yang menjadi perhatian utama, melainkan adanya biaya tambahan penggunaan AC sebesar Rp3 ribu per orang. Dalam nota yang beredar luas, terlihat pelanggan dikenakan tarif tambahan untuk fasilitas pendingin ruangan. Karena datang berdua, total biaya AC yang harus dibayar mencapai Rp6 ribu di luar pesanan makanan dan minuman. Ads close ads Struk pembayaran tersebut diketahui tercetak pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.16 WIB. Total tagihan mencapai Rp62 ribu dan dibayar menggunakan metode QRIS. Dalam rincian pesanan, pelanggan membeli beberapa menu seperti bakso…

Gunung Merapi Kembali Aktif, Guguran Lava Capai 1,7 Km, Ancaman Awan Panas Mengintai
NASIONAL

Media90 – Aktivitas vulkanik Gunung Merapi kembali menjadi perhatian setelah terjadi guguran lava pijar yang meluncur hingga sejauh 1,7 kilometer ke arah Kali Krasak. Kondisi ini membuat masyarakat di kawasan rawan bencana diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi awan panas dan lahar hujan. Berdasarkan laporan pengamatan terbaru, puncak Gunung Merapi sempat tertutup kabut dari level Kabut 0-I hingga Kabut 0-III. Meski demikian, petugas masih dapat mengamati asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas tebal setinggi sekitar 50 meter dari puncak. Ads close ads Selama periode pengamatan, tercatat enam kali guguran lava ke arah Kali Krasak dengan jarak luncur maksimum mencapai 1.700…

Gunung Semeru Kembali Bergolak, PVMBG Minta Warga Waspada dan Jauhi Area Bahaya
NASIONAL

Media90 – Aktivitas vulkanik Gunung Semeru kembali menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan laporan pengamatan terbaru, gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut mengalami puluhan kali gempa erupsi dalam satu periode pemantauan. Meski puncak gunung sempat tertutup kabut hingga level Kabut 0-III dan asap kawah tidak terpantau secara visual, aktivitas kegempaan tetap terdeteksi cukup intens oleh petugas pengamatan gunung api. Ads close ads Cuaca di sekitar kawasan Gunung Semeru dilaporkan dalam kondisi mendung dengan angin lemah mengarah ke tenggara. Suhu udara di area pengamatan berkisar antara 21 hingga 22 derajat Celsius. Dari data kegempaan, tercatat sebanyak 18 kali gempa letusan atau erupsi dengan…

Tuntutan 18 Tahun untuk Nadiem Makarim Picu Reaksi Publik, Jerome Polin hingga Inul Daratista Bersuara
NASIONAL

Media90 – Kabar mengenai tuntutan hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi sorotan luas di media sosial. Polemik ini memicu reaksi dari sejumlah figur publik yang menilai kasus tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan generasi muda terhadap dunia pemerintahan. Ads close ads Jaksa Penuntut Umum disebut menuntut hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem, disertai denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Proyek pengadaan Chromebook yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022 itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Isu ini langsung menjadi perbincangan hangat publik, mengingat…

Viral! Wanita Kehilangan HP di Green Pramuka Square, Rekening dan E-Wallet Ludes Rp25 Juta
NASIONAL

Media90 – Peristiwa kehilangan ponsel kembali menjadi sorotan publik setelah seorang wanita mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah usai kehilangan handphone di kawasan Green Pramuka Square. Tak hanya kehilangan perangkat, korban juga mengaku saldo rekening bank dan e-wallet miliknya dikuras oleh pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) saat korban baru saja pulang kerja dan berniat melakukan perawatan wajah di salah satu tempat kecantikan di area mal. Sebelum menjalani treatment, korban sempat mengabadikan momen di sebuah photobox yang berada di lokasi. Ads close ads Namun tanpa disadari, ponselnya tertinggal di area mesin foto setelah sesi berfoto selesai. Korban baru menyadari…