Media90 – Gelombang ketegasan terhadap raksasa teknologi asing kembali bergulir di Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir akses Grok, platform kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang terintegrasi di media sosial X.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Komdigi, Senin (26/1/2026). Dalam forum itu, sejumlah anggota dewan bahkan mendorong agar pemblokiran Grok dipertimbangkan menjadi permanen apabila pengelola platform tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki sistem keamanan dan pengawasan kontennya.
Sikap keras DPR muncul sebagai respons atas temuan konten berbahaya hasil generasi AI Grok yang dinilai melanggar norma dan hukum di Indonesia. Konten tersebut mencakup pembuatan gambar asusila (deepfake), termasuk yang menargetkan perempuan dan anak di bawah umur tanpa persetujuan.
Ultimatum Parlemen: Perbaiki atau Hilang Selamanya
Anggota Komisi I DPR RI Trinovi Khairani Sitorus menjadi salah satu suara paling vokal dalam rapat tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat Komdigi yang langsung memutus akses Grok begitu pelanggaran serius teridentifikasi. Namun menurutnya, sanksi sementara belum tentu cukup.
“Menurut kami, apabila tidak ada perbaikan yang memadai, pemblokiran permanen patut dipertimbangkan,” tegas Trinovi di hadapan Menteri Komunikasi dan Digital.
Pernyataan ini menjadi ultimatum serius bagi pengembang AI global. Indonesia, kata Trinovi, tidak bisa terus diposisikan sebagai pasar pasif yang hanya menerima teknologi tanpa kontrol. Ia juga menyoroti perlunya kejelasan kebijakan nasional AI yang berpijak pada tiga pilar utama: keamanan data, etika digital, dan akuntabilitas platform.
DPR Ingatkan Fondasi Hukum Harus Kuat
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya Amelia Anggraini menekankan pentingnya aspek legal dalam kebijakan pemblokiran. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), namun mengingatkan agar seluruh prosedur dilakukan dengan dasar hukum yang kokoh.
“Penegakan terhadap PSE sangat kami dukung dan setuju,” ujarnya. Namun ia menegaskan bahwa SOP dan mekanisme pemblokiran harus benar-benar kuat dan tidak membuka celah gugatan hukum di kemudian hari.
Menurut DPR, hal ini penting mengingat perusahaan teknologi global kerap memiliki kekuatan hukum besar untuk menantang kebijakan negara. Pemerintah diminta memastikan bahwa langkah tegas yang diambil tidak justru melemahkan posisi kedaulatan digital Indonesia.
Ancaman Nyata Deepfake dan Penipuan Berbasis AI
Kekhawatiran DPR semakin menguat seiring maraknya penyalahgunaan AI di ruang digital. Anggota Komisi I Rizki Aulia menilai kondisi saat ini sudah memasuki fase mengkhawatirkan, terutama dengan berkembangnya teknologi deepfake dan penipuan berbasis AI.
“Terkait AI, sekarang barangkali sudah ‘gak karu-karuan’ lagi masalahnya. Deepfake dan penipuan terjadi di mana-mana, sulit sekali membedakan mana yang asli dan tidak,” ujarnya.
Rizki mendesak Komdigi untuk tidak hanya bersikap reaktif dengan pemblokiran, tetapi juga mempercepat langkah mitigasi jangka panjang. Salah satunya melalui pengesahan Peta Jalan dan Buku Putih AI yang saat ini masih menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman strategis pengembangan dan pengawasan AI di Indonesia.
Dorongan Membangun AI Berdaulat
Menariknya, wacana kemandirian teknologi juga mengemuka dalam rapat tersebut. Rizki Aulia menilai pemblokiran platform asing tidak akan cukup jika Indonesia tidak mampu membangun solusi sendiri.
“Kita juga harus mengembangkan versi AI kita di dalam negeri. Kita ingin menjadi bangsa yang lebih efisien dan lebih maju teknologinya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengembangan AI nasional membutuhkan ekosistem yang kuat, mulai dari infrastruktur data center, pasokan energi, hingga ketersediaan talenta digital. “Ini tidak bisa berdiri sendiri,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus Grok
Sebagai informasi, Grok merupakan chatbot AI yang dikembangkan oleh xAI, perusahaan milik Elon Musk. Grok dipromosikan dengan pendekatan kebebasan berekspresi yang lebih longgar dibandingkan platform AI lain seperti ChatGPT atau Gemini, termasuk melalui mode “fun” yang minim pembatasan.
Namun, pendekatan tersebut justru menjadi bumerang di Indonesia. Fitur pembuatan gambar Grok di platform X memungkinkan pengguna menghasilkan konten yang melanggar norma kesusilaan dan ketentuan hukum nasional, termasuk UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Konten-konten tersebut sempat viral dan menuai kecaman luas, termasuk dari regulator.
Era Baru Ketegasan Digital
Dukungan politik dari DPR memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah memiliki legitimasi penuh untuk bersikap tegas terhadap platform teknologi yang melanggar aturan. Pesannya jelas: patuh pada hukum dan norma Indonesia, atau kehilangan akses selamanya.
Bagi masyarakat, langkah ini menjadi penanda bahwa perlindungan data, etika digital, dan keamanan ruang siber kini menjadi prioritas utama negara—bahkan jika konsekuensinya adalah hilangnya akses ke platform AI global yang populer.














