BERITA

Kejati Lampung Terima Titipan Rp100 Miliar, Kasus Korupsi Hutan Terus Diusut

5
×

Kejati Lampung Terima Titipan Rp100 Miliar, Kasus Korupsi Hutan Terus Diusut

Sebarkan artikel ini
Rp100 Miliar Diserahkan PT P, Kejati Dalami Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung
Rp100 Miliar Diserahkan PT P, Kejati Dalami Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung

Media90 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah Lampung, Rabu (25/2/2026).

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penitipan uang tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan berinisial PT P yang beroperasi di Lampung. Dana tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Proses penyidikan perkaranya baru berjalan lebih dari satu bulan. Perusahaan tersebut telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebagai bentuk itikad baik,” ujar Danang.

Meski demikian, Danang menegaskan bahwa penitipan uang tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana. Kejati Lampung memastikan proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Dua Tersangka Korupsi Proyek Disperkim Lampung Utara Ditahan, Negara Merugi Rp1,75 Miliar

“Penitipan ini tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan dan akan kami tuntaskan,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 59 orang saksi. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah, menyesuaikan dengan kebutuhan pembuktian perkara.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Lampung, serta di luar daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, sekaligus memulihkan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *