Media90.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus hingga kini masih belum menuntaskan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024/2025. Padahal, batas waktu penyelesaian selama 60 hari yang diberikan BPK telah berakhir.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Tanggamus disertai sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kerugian negara. Namun hingga awal Agustus 2026, masih terdapat beberapa temuan yang belum diselesaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Suhendar Zuber, mengakui masih ada sejumlah OPD yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian sesuai rekomendasi BPK.
“Ada beberapa OPD yang hingga saat ini belum menyelesaikan pengembalian atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Seharusnya persoalan ini sudah selesai sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK, namun sampai sekarang masih belum tuntas,” kata Suhendar melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, Inspektorat akan segera mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada OPD yang belum menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
“Kami akan segera mengirimkan surat kepada OPD terkait agar segera menyelesaikan pengembalian ke kas negara sesuai rekomendasi BPK,” tegasnya.
Selain itu, Inspektorat Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Lampung sebagai upaya mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan rapat bersama BPK Perwakilan Lampung untuk membahas langkah-langkah percepatan penyelesaian pengembalian agar segera tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, terkait salah satu temuan BPK yang berkaitan dengan Kecamatan Talang Padang, Camat Talang Padang Jhoni menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas kegiatan tahun anggaran 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai camat.
“Kalau temuan BPK tahun 2024 itu bukan pada masa saya menjabat. Saat itu camatnya masih Pak Amin. Saya baru dilantik menjadi Camat Talang Padang pada tahun 2026, sehingga sebaiknya konfirmasi juga kepada pejabat yang menjabat saat itu,” jelas Jhoni.
Ia juga berpendapat bahwa klarifikasi mengenai tindak lanjut temuan BPK sebaiknya disampaikan oleh organisasi perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan agar informasi yang diterima publik tetap objektif.
Menurut Jhoni, seluruh pihak perlu menjaga akurasi informasi sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti berapa total nilai temuan BPK yang masih belum ditindaklanjuti maupun OPD mana saja yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Pemkab Tanggamus melalui Inspektorat menyatakan akan terus mendorong seluruh OPD terkait agar segera menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK sehingga proses penyelesaian hasil pemeriksaan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.














