BERITA

Anggota DPRD Tubaba Laporkan Media Online ke Polda Lampung, Keberatan Namanya Dikaitkan dengan Pengelolaan Dapur MBG

Luluk RJMP
7
×

Anggota DPRD Tubaba Laporkan Media Online ke Polda Lampung, Keberatan Namanya Dikaitkan dengan Pengelolaan Dapur MBG

Sebarkan artikel ini
Namanya Dicatut dalam Berita Pengelolaan Dapur MBG Anggota DPRD Tubaba Lapor ke Polda Lampung

Media90.id – Anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), Eko Prihanto, melaporkan salah satu media massa online ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Senin (3/8/2026) setelah dirinya merasa dirugikan akibat pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan pengelolaan salah satu dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Eko Prihanto menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, ia sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan dapur MBG sebagaimana yang diberitakan.

Ads
close ads

“Dalam pemberitaan yang beredar, saya disebut mengendalikan dapur MBG. Saya ingin mengklarifikasi, pemberitaan itu tidak didasarkan pada fakta yang ada, karena saya bukan bagian pengelola, unsur yayasan, atau mitra MBG,” kata Eko Prihanto.

Ia mengaku pemberitaan tersebut telah berdampak terhadap reputasinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat publik. Selain itu, menurut Eko, pemberitaan tersebut juga memengaruhi hubungan dirinya di lingkungan partai politik, lembaga legislatif, keluarga, hingga masyarakat sekitar.

“Atas dasar itu, saya melapor ke Polda Lampung untuk meminta keadilan. Di dalam pemberitaan ada foto dan nama lengkap saya sehingga saya merasa risih dan nama baik saya tercemar,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum dari LHS Lawfirm and Partner, Lamen Hendra Saputra, mengatakan langkah hukum ditempuh karena perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan di ruang digital. Selain melapor ke kepolisian, pihaknya juga telah mengadukan pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers.

“Jadi kami meminta Polda Lampung menelusuri perkara ini karena sudah menyangkut nama baik pejabat publik dengan memberitakan informasi yang menurut klien kami tidak benar serta tidak memenuhi etika jurnalistik,” kata Lamen.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Lampung, tim kuasa hukum turut melampirkan sejumlah barang bukti, antara lain salinan pemberitaan, foto, serta identitas yang dimuat dalam berita sebagai bagian dari dokumen pendukung laporan.

Menurut Lamen, berdasarkan keterangan kliennya, hingga berita diterbitkan tidak pernah ada upaya konfirmasi dari pihak penulis atau media kepada Eko Prihanto.

“Menurut klien kami, sampai hari ini tidak pernah ada upaya konfirmasi dari penulis sebelum berita diterbitkan. Hal itu dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, laporan juga mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar hukum sebagaimana dicantumkan dalam laporan mereka.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak media yang dilaporkan terkait substansi laporan tersebut maupun tanggapan atas tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan penyidik Polda Lampung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *