Media90.id – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) bersama kontraktor pelaksana proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait ambrolnya bagian konstruksi trotoar yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pertemuan digelar melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung sekitar satu jam. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung melontarkan sejumlah pertanyaan terkait penyebab kerusakan sekaligus kualitas pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran cukup besar.
Berdasarkan hasil penelusuran Dinas PU Bandar Lampung di lokasi, ditemukan persoalan pada material yang digunakan dalam konstruksi. Salah satunya berkaitan dengan ukuran besi yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bandar Lampung, Rayu R. Wiranegara, mengatakan besi yang seharusnya digunakan dalam proyek tersebut memiliki ukuran 10 milimeter.
Namun, berdasarkan pengecekan di lapangan, besi yang ditemukan hanya berukuran sekitar 7,8 milimeter.
“Memang hasil penelusuran di lapangan kami melihat pondasinya tidak mampu menahan beban. Balok yang digunakan memang sudah besar, tetapi tiang penyangganya kurang duduk. Besi yang digunakan juga tidak sesuai, hanya 7,8 milimeter,” ujar Rayu, Rabu (2/9/2026), seusai RDP.
Menurut Rayu, persoalan tersebut menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam evaluasi terhadap konstruksi trotoar yang ambrol.
Sebagai tindak lanjut, Dinas PU Bandar Lampung memutuskan untuk menghentikan sementara pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan.
Penghentian dilakukan agar kontraktor dapat memperbaiki bagian pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
Dinas PU memberikan waktu sekitar satu pekan kepada pihak pelaksana untuk melakukan pembenahan sebelum pekerjaan kembali dilanjutkan.
“Kami telah menghentikan sementara pekerjaan tersebut. Kami memberikan waktu seminggu untuk perbaikan dan pengerjaan kembali,” kata Rayu.
DPRD Soroti Kualitas Proyek
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung turut menyoroti serius persoalan ambrolnya konstruksi trotoar tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur pemerintah tidak menganggap remeh kualitas pekerjaan.
Menurut Aderly, setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus dikerjakan secara cermat dan mengikuti spesifikasi yang telah ditetapkan.
Terlebih, proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung memiliki nilai anggaran cukup besar. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan dinilai harus diawasi dan diperhitungkan secara matang.
“Harus serius dalam pengerjaannya, jangan main-main karena ini menggunakan anggaran utang Pemkot. Pasti menjadi sorotan. Hitung dengan benar-benar dan teliti,” tegas Aderly.
Ia juga meminta agar kerusakan konstruksi tidak serta-merta dikaitkan dengan faktor cuaca maupun kondisi alam.
Sebab, berdasarkan penjelasan Dinas PU dalam RDP, terdapat persoalan teknis berupa konstruksi dan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Kalau karena faktor cuaca mungkin bisa ditoleransi. Tapi ini memang kesalahan perhitungan dan penggunaan material yang tidak sesuai,” terang Aderly.
DPRD Akan Turun ke Lokasi
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berencana turun langsung ke lokasi proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung.
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur.
DPRD juga ingin memastikan perbaikan yang dilakukan pihak kontraktor benar-benar sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Pengawasan menjadi perhatian karena proyek revitalisasi trotoar tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp21,77 miliar.
Dengan nilai pekerjaan yang cukup besar, DPRD menilai kualitas konstruksi harus menjadi perhatian utama agar infrastruktur yang dibangun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Komisi III juga mendorong agar ambrolnya konstruksi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Dinas PU maupun kontraktor.
Penggunaan material harus dipastikan sesuai spesifikasi, sedangkan proses pengerjaan perlu diawasi secara ketat sejak tahap awal hingga proyek selesai.
Kontraktor Enggan Berkomentar
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, pihak kontraktor yang disebut sebagai Direktur PT Asmi Hidayat, Ardi, tidak memberikan penjelasan kepada awak media.
Ardi memilih meninggalkan ruangan setelah RDP berlangsung. Saat meninggalkan lokasi, ia hanya terdengar mengucapkan, “Wis, wis, wis.”
Hingga RDP berakhir, persoalan penggunaan material yang disebut tidak sesuai spesifikasi masih menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
DPRD selanjutnya akan melihat langsung kondisi proyek di lapangan dan memastikan proses perbaikan dilakukan secara serius serta sesuai dengan ketentuan pekerjaan.














