Media90.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (7/9/2026).
Sidang paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung Afrizal.
Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan, mulai dari tingkat komisi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.
Berdasarkan hasil pembahasan, postur Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp2,981 triliun.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,068 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp87,013 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp172,513 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp85,5 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto dalam Perubahan APBD 2026 mencapai Rp87,013 miliar, sesuai dengan besaran defisit anggaran.
Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam postur Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp0.
Eva Dwiana Apresiasi DPRD
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Menurut Eva, seluruh program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan APBD telah disusun berdasarkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD.
“Masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung terkait program dan kegiatan akan menjadi perhatian bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” kata Eva.
Eva meminta seluruh OPD yang menjalankan program dalam Perubahan APBD 2026 mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi.
Pelaksanaan anggaran juga harus mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
OPD Diminta Perhatikan Waktu Pelaksanaan
Eva turut mengingatkan seluruh OPD untuk memperhitungkan waktu pelaksanaan program dan kegiatan dalam Perubahan APBD 2026.
Hal tersebut mengingat tahun anggaran 2026 hanya menyisakan waktu hingga 31 Desember 2026.
“Seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan diharapkan dapat mengutamakan prinsip efisiensi, efektif, dengan selalu berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap program yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
Sinergi Pemkot dan DPRD
Eva juga berharap kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD dapat terus terjaga, tidak hanya dalam pembahasan perubahan APBD, tetapi juga dalam penyusunan berbagai regulasi daerah lainnya.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif penting untuk memastikan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai target.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan dapat segera mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.














