Media90.id – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mendorong penguatan sinergi lintas sektor untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan dan sektor informal di Lampung.
Hal tersebut disampaikan Jihan saat menghadiri Penganugerahan Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Senin (5/10/2026).
Menurut Jihan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional dan daerah. Hal itu juga disebut sejalan dengan arah RPJPN 2025-2045 serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya terkait perlindungan pekerja rentan.
“Sesuai arahan pembangunan RPJPN di 2025-2045, itu tetap menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya di poin ke enam yang melindungi pekerja rentan untuk menghapus kemiskinan ekstrem, sekaligus memperkuat ekonomi nasional,” kata Jihan.
Pekerja Sektor Informal Masih Jadi Tantangan
Jihan memaparkan, hingga Agustus 2026, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung telah mencapai 21 persen. Angka tersebut meningkat sekitar 114 ribu pekerja dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
Sementara itu, cakupan pada sektor formal telah mendekati 60 persen. Namun, sektor informal masih menyisakan kesenjangan yang cukup besar karena sekitar 79 persen pekerjanya belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu ditangani secara bersama-sama. Jihan menilai keterbatasan fiskal daerah membuat perluasan perlindungan pekerja tidak dapat hanya mengandalkan pembiayaan dari APBD.
Karena itu, keterlibatan dunia usaha melalui program kemitraan juga dinilai penting untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Perluasan Jamsostek Berbasis Data
Selain penguatan kolaborasi, Jihan menekankan pentingnya mengubah pola perluasan kepesertaan dari mekanisme administratif biasa menjadi pendekatan yang lebih tepat sasaran berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemadanan dan integrasi data antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kelompok pekerja yang paling rentan.
Dengan pemetaan tersebut, intervensi jaminan sosial dapat diberikan secara lebih optimal kepada masyarakat yang membutuhkan. Langkah ini dinilai penting agar pekerja tidak semakin terpuruk ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko akibat pekerjaan.
Sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan, Pemprov Lampung telah mengalokasikan program jaminan sosial bagi tenaga non-ASN, buruh perkebunan melalui skema DBH Sawit, serta 35.000 pekerja rentan yang terdiri dari petani, nelayan, pedagang, dan buruh.
Program tersebut kemudian turut diperkuat pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sehingga jumlah pekerja rentan yang terakomodasi mencapai sekitar 92.000 orang.
906.656 Pekerja Lampung Telah Terlindungi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kuncoro Budi Winarno mengatakan, Jamsostek Award menjadi salah satu instrumen untuk mengevaluasi sekaligus memberikan apresiasi terhadap keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk pemerintah daerah, penilaian mencakup aspek regulasi, alokasi anggaran, inovasi program, hingga komitmen kepemimpinan kepala daerah. Sementara pada sektor badan usaha, penilaian antara lain melihat kepatuhan administrasi serta kepedulian sosial melalui program CSR.
Kuncoro mengapresiasi dukungan Pemprov Lampung dan jajaran pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan perlindungan Jamsostek. Hingga 30 September 2026, tercatat 906.656 pekerja di Lampung telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia juga menyoroti kontribusi kebijakan fiskal pemerintah daerah yang telah membantu menanggung kepesertaan ratusan ribu pekerja nonformal dan pelayan publik.
Kuncoro menyebut, berdasarkan sumber fiskal pemerintah daerah se-Provinsi Lampung, pada 2026 terdapat 203.468 tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan. Mereka terdiri dari tenaga non-ASN, unsur perangkat desa, dan pekerja rentan.
Perluasan perlindungan tersebut diharapkan terus berlanjut melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, pemerintah desa dan kelurahan, dunia usaha, serta berbagai elemen masyarakat. Dengan sinergi tersebut, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya kelompok yang masih rentan dan belum terlindungi.














