Media90.id – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Senin (5/10/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta tersebut membahas Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung turut menyampaikan pemandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal. Sebanyak delapan fraksi menyampaikan pandangannya terkait raperda yang diajukan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penyertaan Modal untuk Perkuat Bank Lampung
Dalam sambutannya, Eva Dwiana mengatakan, penyertaan modal daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah untuk memperkuat investasi yang produktif dan berkelanjutan.
Menurutnya, penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, sekaligus memperkuat daya saing PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
“Penyertaan modal daerah dan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan meningkatkan daya saing perusahaan,” ujar Eva Dwiana.
Ia menjelaskan, kebijakan penyertaan modal juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui penerimaan dividen yang diperoleh dari kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Dengan demikian, penyertaan modal tidak hanya diarahkan untuk mendukung penguatan perusahaan, tetapi juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Eva menegaskan, pelaksanaan penyertaan modal harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian.
Selain itu, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kelayakan investasi, tingkat pengembalian investasi, risiko investasi hingga kondisi keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
“Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, kepastian dalam pelaksanaan, serta menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyampaian Raperda Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Pembahasan raperda tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Bank Lampung.














