Media90 – Lembaga FLIGHT bersama BKSDA Lampung dan Balai Karantina Lampung mencatat lebih dari 14 ribu burung berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan ilegal satwa liar di wilayah Lampung sepanjang tahun 2025.
Burung-burung tersebut diamankan petugas saat hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa. Sebagian besar disita di Pelabuhan Bakauheni, sementara lainnya berhasil dicegat di ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Bakauheni sebelum mencapai pelabuhan.
Burung sitaan yang berhasil bertahan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Salah satu lokasi pelepasliaran dilakukan di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman yang memiliki luas lebih dari 22 ribu hektare.
Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengungkapkan bahwa tingginya angka perdagangan ilegal burung asal Sumatera tidak lepas dari besarnya permintaan pasar di Pulau Jawa.
“FLIGHT mencatat ada lebih dari 11 ribu toko burung dan 125 pasar burung di Pulau Jawa yang terus menuntut pasokan, terutama burung-burung dari Sumatera,” ujar Marison Guciano dalam diskusi media dan pembukaan kafe hutan Tahura di Perpustakaan Daerah Lampung, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, upaya penindakan seperti penyitaan harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Keberadaan burung di alam memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sehingga praktik perburuan dan perdagangan ilegal harus ditekan secara bersama-sama.
Tingginya permintaan burung di Pulau Jawa juga berkaitan dengan budaya masyarakat setempat. Dalam filosofi Jawa, dikenal konsep “Kukilo”, yang memaknai burung sebagai simbol hobi atau kesenangan, sehingga memicu tingginya minat terhadap kepemilikan burung.
Melalui kolaborasi antara lembaga konservasi, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan upaya penyelamatan satwa liar dapat terus ditingkatkan, sekaligus menekan laju perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.














