BERITA

14 Ribu Burung Diselamatkan di Lampung, Mayoritas Hendak Diselundupkan ke Pulau Jawa

Luluk RJMP
10
×

14 Ribu Burung Diselamatkan di Lampung, Mayoritas Hendak Diselundupkan ke Pulau Jawa

Sebarkan artikel ini
FLIGHT Ungkap 14 Ribu Burung Diselamatkan di Lampung Mayoritas Hendak Diselundupkan ke Jawa

Media90 – Lebih dari 14 ribu burung berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan ilegal satwa liar di Lampung sepanjang tahun 2025. Ribuan burung tersebut diamankan petugas saat hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa.

Penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya Pelabuhan Bakauheni serta ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni. Burung-burung itu diangkut secara ilegal untuk memenuhi tingginya permintaan pasar di Pulau Jawa.

Ads
close ads

Sebagian burung yang berhasil bertahan hidup telah dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya, salah satunya di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman yang memiliki luas lebih dari 22 ribu hektare.

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengatakan bahwa tingginya angka perdagangan ilegal burung asal Sumatera dipicu oleh besarnya permintaan pasar di Pulau Jawa. Berdasarkan catatan FLIGHT, terdapat lebih dari 11 ribu toko burung dan 125 pasar burung di wilayah tersebut yang terus membutuhkan pasokan.

Ia menekankan bahwa upaya penindakan harus diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran burung dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Tingginya minat masyarakat terhadap burung di Pulau Jawa tidak lepas dari filosofi budaya Jawa, salah satunya konsep kukilo, yang memaknai burung sebagai simbol hobi dan kesenangan,” ujar Marison Guciano, Selasa (14/4/2026).

Sementara itu, Panit II Unit 3 Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Lampung, Candra Irawan, menyebutkan bahwa penanganan kasus kejahatan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Data Polda Lampung mencatat, pada 2019 terdapat lima kasus dengan empat kasus terselesaikan. Angka ini meningkat pada 2020 menjadi 12 kasus dengan 13 penyelesaian perkara. Pada 2021 tercatat 14 kasus dengan sembilan kasus terselesaikan, dan pada 2022 meningkat menjadi 18 kasus dengan seluruhnya berhasil ditangani.

“Untuk tahun 2025–2026, ada enam kasus yang ditangani oleh Polda Lampung, di mana empat perkara sudah P21, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan. Mayoritas kasus tersebut terkait penyelundupan burung,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lampung, Fitrianita Damhuri, mengungkapkan pihaknya turut mendukung pelestarian satwa liar melalui penguatan literasi masyarakat.

Menurutnya, perpustakaan kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat membaca, tetapi juga menjadi pusat edukasi publik dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati.

“Perpustakaan diharapkan dapat menjadi pusat literasi flora dan fauna di Lampung, sekaligus ruang kolaborasi berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem,” ungkap Fitrianita Damhuri.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga konservasi, dan institusi pendidikan, diharapkan upaya pelestarian satwa liar di Lampung dapat semakin kuat dan mampu menekan praktik perdagangan ilegal yang mengancam keberlangsungan ekosistem.

Tinggalkan Balasan