BERITA

Berkas Penjaringan Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung Diserahkan ke Menteri Agama, Sembilan Kandidat Lolos Administratif dan Kualitatif

3
×

Berkas Penjaringan Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung Diserahkan ke Menteri Agama, Sembilan Kandidat Lolos Administratif dan Kualitatif

Sebarkan artikel ini
Berkas Resmi Diserahkan, Sembilan Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung Lolos Seleksi Administratif dan Kualitatif
Berkas Resmi Diserahkan, Sembilan Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung Lolos Seleksi Administratif dan Kualitatif

Media90 – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., resmi menyerahkan dokumen hasil penjaringan serta pertimbangan kualitatif calon Rektor UIN Raden Intan Lampung Periode 2026–2030 kepada Menteri Agama RI. Penyerahan berlangsung pada Senin (17/11/2025).

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menerima langsung dokumen yang telah melalui serangkaian proses oleh Panitia Penjaringan dan Senat UIN Raden Intan Lampung. Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 yang telah diubah melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024, yang mengharuskan hasil penjaringan dan pertimbangan senat disampaikan kepada Menteri Agama sebagai bagian dari mekanisme resmi seleksi rektor PTKIN.

Prof. Wan Jamaluddin mengungkapkan rasa syukurnya karena seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan. “Alhamdulillah tugas pengantaran dokumen ini dapat dilaksanakan dengan baik dan diterima langsung oleh Menteri Agama. Ini bagian dari amanat yang harus kami jalankan, dan kami bersyukur semuanya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga:  Peran Media dalam Pembangunan Kota: Dorongan Wahdi di Konferensi PWI Kota Metro

Dalam kesempatan itu, Rektor turut didampingi Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor, Prof. Dr. Safari, M.Sos.I., serta Wakil Sekretaris Panitia, Dr. Afif Muhammad Amrulloh, M.Pd.I. Tim UIN Raden Intan Lampung menyerahkan dokumen dalam sebuah koper besar untuk memastikan keamanan, kelengkapan, dan kerapian berkas.

Masuk Tahap Seleksi Kementerian Agama

Setelah berkas resmi diterima, sembilan calon rektor akan memasuki tahap seleksi berikutnya oleh Komisi Seleksi (Komsel) Kementerian Agama. Komisi ini nantinya menetapkan tiga nama terbaik untuk diajukan kepada Menteri Agama sebelum ditetapkan satu calon terpilih yang akan memimpin UIN Raden Intan Lampung periode 2026–2030.

Proses penjaringan sebelumnya telah dilaksanakan secara berjenjang dan sesuai prosedur. Tahapan tersebut meliputi pembentukan panitia, sosialisasi, verifikasi berkas, penetapan sembilan bakal calon, hingga sidang senat untuk memberikan pertimbangan kualitatif.

Baca Juga:  Lantikannya Sekda Lampung Selatan: 20 Pejabat Eselon Diumumkan, Lima Camat Digantikan

“Seluruh tahapan terlaksana sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian Agama. Dengan penyerahan berkas ini, sembilan calon dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan kualitatif berdasarkan hasil penilaian senat,” kata Prof. Wan Jamaluddin.

Ia merujuk pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor atau Ketua PTKIN, yang juga mengatur batas waktu penyerahan hasil sidang senat, yaitu maksimal 21 hari kerja sejak dimulainya rapat pertimbangan kualitatif.

Dengan seluruh rangkaian tahap berjalan sesuai regulasi, proses seleksi rektor UIN Raden Intan Lampung kini memasuki fase penting menuju penetapan pemimpin baru yang akan membawa kampus menuju capaian akademik dan kelembagaan yang lebih kuat dalam lima tahun ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *