Media90.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait pelaksanaan program wisata rohani/religi Tahun Anggaran 2025. Program yang menghabiskan anggaran hingga Rp9,6 miliar tersebut dinilai belum dikelola sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menilai Pemkot Bandar Lampung belum memberikan perhatian serius terhadap sejumlah catatan penting, terutama mengenai mekanisme penetapan peserta yang dinilai tidak dilakukan secara transparan dan objektif.
Penetapan Peserta Dinilai Tidak Transparan
BPK mengungkapkan bahwa peserta program wisata rohani/religi dipilih melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung tanpa mekanisme seleksi maupun kriteria yang jelas dan terukur.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penentuan penerima manfaat program karena tidak didasarkan pada indikator yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ribuan ASN Ikut Program Wisata Religi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepanjang Tahun Anggaran 2025 terdapat sebanyak 6.446 peserta yang mengikuti kegiatan wisata rohani/religi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.665 peserta merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang masih bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Para ASN tersebut diketahui diusulkan oleh masing-masing kepala OPD.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran penggunaan anggaran daerah, mengingat sebagian besar peserta berasal dari kalangan pegawai pemerintah.
Dinilai Tidak Memenuhi Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah
BPK menilai belanja untuk program wisata rohani/religi tersebut belum memenuhi prinsip kepatutan, rasionalitas, dan efektivitas sebagaimana menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
Selain itu, program tersebut dinilai tidak selaras dengan arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
Dalam laporannya, BPK menyebut kegiatan tersebut lebih menyerupai bentuk penghargaan atau hadiah daripada belanja daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Kemampuan Keuangan Daerah Jadi Sorotan
Catatan lain yang disampaikan BPK adalah terkait kemampuan fiskal Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa selama Tahun Anggaran 2025 kondisi keuangan daerah belum memiliki kecukupan dana untuk membiayai program wisata rohani/religi tersebut.
Karena itu, BPK mengingatkan agar setiap pengeluaran APBD dilakukan secara lebih selektif dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta skala prioritas pembangunan.
Menurut BPK, belanja daerah seharusnya diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Total Belanja Program Capai Rp69,67 Miliar
Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK juga mencatat bahwa Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat dalam kegiatan ibadah umrah dan wisata rohani/religi selama Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp69.671.900.000.
BPK menegaskan bahwa belanja tersebut bukan termasuk kategori belanja wajib dan mengikat. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta memperhatikan kebutuhan masyarakat yang lebih prioritas.
Melalui rekomendasi tersebut, BPK berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan belanja daerah agar penggunaan APBD berlangsung lebih efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.














