Media90 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ARUN Lampung menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, dalam menegakkan kewajiban 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD ARUN Lampung, Ardho Adam Saputra, menilai kebijakan tersebut merupakan indikator nyata keberpihakan negara kepada rakyat, khususnya masyarakat yang selama ini hidup di kawasan sekitar perkebunan berskala besar.
“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tapi ini soal kehadiran negara untuk rakyat. HGU 20 persen adalah amanat konstitusi, bukan kebijakan politis, apalagi untuk dinegosiasikan,” ujar Ardho Adam Saputra, Sabtu (10/1/2026).
Ardho menyebut langkah Kapolda Lampung yang menjalankan instruksi Presiden RI merupakan momentum penting untuk memperbaiki ketimpangan pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor perkebunan. Menurutnya, kewajiban HGU 20 persen selaras dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia juga menyoroti situasi di lapangan, di mana banyak perusahaan perkebunan menikmati keuntungan besar, termasuk melalui kegiatan ekspor, namun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan kebun justru hidup dalam keterbatasan.
“Jadi kami sering melihat kebun luas, produksi besar, ekspor berjalan, tetapi masyarakat sekitar tetap miskin. Ini anomali yang harus dihentikan,” tegasnya.
Ardho mengingatkan bahwa HGU merupakan hak kelola yang diberikan negara dengan batas waktu tertentu, sehingga kepentingan perusahaan tidak boleh mendominasi kebijakan publik. “HGU itu bukan hak milik. Negara memberi hak kelola, dan negara berhak mencabut jika disalahgunakan. Di sinilah pentingnya langkah Kapolda Lampung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardho menjelaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen merupakan bentuk keadilan distributif agar masyarakat memiliki akses langsung terhadap sumber ekonomi, bukan sekadar menjadi penonton atau bergantung pada bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa kewajiban plasma tidak dapat disamakan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Ardho, ketentuan mengenai penyediaan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat telah ditegaskan dalam regulasi perkebunan, sehingga perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.
Atas dasar itu, DPD ARUN Lampung mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi, baik administratif maupun pidana, kepada perusahaan yang tidak mengimplementasikan kewajiban plasma sesuai ketentuan.
Ardho menilai penegakan aturan ini akan membawa dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk penguatan ekonomi lokal serta mendukung efektivitas berbagai program pemerintah di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Sebagai organisasi masyarakat sipil, ARUN menyatakan siap mengawal implementasi kebijakan HGU 20 persen hingga ke tingkat akar rumput. Mereka juga akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan pemegang HGU, guna memastikan pelaksanaan aturan berjalan adil dan transparan.














