Media90.id – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Internal untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung pada Jumat (12/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Lampung, Maulidah Zauroh, didampingi Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar serta Wakil Ketua IV DPRD Lampung Naldi Rinara. Seluruh anggota DPRD Lampung turut menghadiri rapat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pembentukan Panitia Khusus dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme DPRD dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat dijelaskan bahwa pembentukan Pansus mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 85 yang mengatur mengenai pembentukan panitia khusus. Selain itu, proses tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, membacakan surat usulan dari seluruh fraksi mengenai nama-nama anggota yang akan bertugas dalam Panitia Khusus Pembahasan LHP BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Usulan tersebut berasal dari seluruh fraksi di DPRD Lampung sebagai bentuk keterwakilan dalam proses pembahasan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah. Setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna, anggota Pansus yang telah ditetapkan langsung menggelar rapat internal untuk menentukan susunan pimpinan.
Berdasarkan hasil musyawarah, Supriadi Hamzah dipercaya menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus. Sementara itu, Fatikhatul Khoiriyah ditunjuk sebagai Wakil Ketua dan Garinca Reza Pahlevi dipercaya mengemban tugas sebagai Sekretaris Pansus.
Selanjutnya, rapat paripurna mendengarkan pembacaan konsep Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Melalui keputusan tersebut ditegaskan bahwa Panitia Khusus memiliki tugas melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap LHP BPK, mengkaji berbagai temuan serta rekomendasi yang disampaikan auditor, kemudian menyusun hasil pembahasan untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Hasil kerja Pansus nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi resmi terhadap hasil pemeriksaan BPK. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi, efektivitas, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui pembentukan Panitia Khusus ini, DPRD Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. DPRD berharap proses pembahasan yang dilakukan Pansus dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, aplikatif, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Lampung.














