BERITA

DPRD Soroti Keseriusan Pemkot Bandar Lampung dalam Menerapkan Perda Budaya Lampung

Luluk RJMP
5
×

DPRD Soroti Keseriusan Pemkot Bandar Lampung dalam Menerapkan Perda Budaya Lampung

Sebarkan artikel ini
DPRD Soroti Keseriusan Pemkot Bandar Lampung dalam Menerapkan Perda Budaya Lampung

Media90.id – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung.

Menurutnya, enam tahun setelah perda tersebut disahkan, pelaksanaannya dinilai masih jauh dari tujuan yang diamanatkan.

Ads
close ads

“Kalau sebuah perda sudah berusia enam tahun tetapi masih banyak amanatnya yang belum terlaksana, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan produk hukum yang mereka miliki sendiri. Jangan sampai perda hanya menjadi pajangan di lembaran daerah tanpa pelaksanaan yang nyata,” tegas Asroni Paslah, Jumat (31/7/2026).

Ia menilai lemahnya implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 menunjukkan belum adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk menjadikan pelestarian budaya Lampung sebagai bagian penting dalam pembangunan Kota Bandar Lampung.

Padahal, perda tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pelestarian budaya, meningkatkan pendidikan budaya Lampung, menyelenggarakan festival budaya secara berkelanjutan, melibatkan lembaga adat, melakukan pembinaan kepada masyarakat, hingga mengembangkan bahasa, aksara, seni, dan budaya Lampung dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, menurut Asroni, berbagai amanat tersebut hingga kini belum berjalan secara optimal.

Ia mengungkapkan masih banyak bangunan publik yang belum menerapkan ornamen khas Lampung sebagaimana diatur dalam perda. Selain itu, penggunaan aksara Lampung pada papan nama instansi pemerintah, fasilitas umum, maupun ruang publik juga dinilai masih sangat terbatas.

Tidak hanya itu, penggunaan pakaian adat atau pakaian khas Lampung yang seharusnya menjadi identitas aparatur pemerintah juga disebut belum diterapkan secara konsisten.

“Ini menunjukkan bahwa perda belum menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kalau pemerintah sendiri belum memberi teladan dalam melaksanakan perda, bagaimana mungkin masyarakat akan ikut melestarikan budaya Lampung?” ujarnya.

Asroni juga menyoroti masih minimnya pembinaan terhadap para seniman daerah, belum optimalnya penyelenggaraan festival budaya secara berkelanjutan, lemahnya perlindungan terhadap karya budaya Lampung, hingga belum adanya langkah yang dinilai sistematis dalam mendokumentasikan serta mengembangkan warisan budaya daerah.

Menurutnya, pelestarian budaya tidak seharusnya hanya menjadi perhatian saat peringatan hari jadi daerah atau kegiatan seremonial semata.

“Aspek pelestarian budaya jangan hanya muncul saat peringatan hari jadi kota atau acara seremonial. Pelestarian budaya harus menjadi kebijakan yang hidup setiap hari, masuk dalam pendidikan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga identitas visual Kota Bandar Lampung,” katanya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Komisi IV berencana meminta penjelasan resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai capaian pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019.

Evaluasi tersebut akan mencakup program yang telah dijalankan, penggunaan anggaran, kendala dalam implementasi, hingga target penyelesaian terhadap berbagai amanat perda yang belum terlaksana.

“Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen administratif. Perda dibuat menggunakan anggaran negara, dibahas bersama DPRD, disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib dilaksanakan. Kalau implementasinya lemah, maka pemerintah harus berani menjelaskan kepada masyarakat apa penyebabnya,” terang Asroni.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perda tersebut, sekaligus menyiapkan langkah percepatan agar seluruh OPD memiliki komitmen yang sama dalam melestarikan budaya Lampung.

Menurut Asroni, sebagai ibu kota Provinsi Lampung, Bandar Lampung seharusnya menjadi contoh dalam menjaga identitas budaya daerah.

“Bandar Lampung adalah ibu kota Provinsi Lampung. Sangat ironis apabila justru ibu kota provinsi belum mampu menjadi contoh dalam menjaga identitas budaya daerahnya sendiri. Jangan sampai kita berbicara tentang pelestarian budaya, tetapi kebijakan yang mendukungnya justru berjalan setengah hati,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 agar tidak berhenti sebagai produk hukum semata, melainkan benar-benar diwujudkan melalui kebijakan, program, dan aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Perda harus hidup dalam kebijakan, bukan hanya tersimpan di lembaran daerah. Pelestarian budaya adalah tanggung jawab bersama, tetapi pemerintah harus menjadi teladan pertama dalam menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri,” tutup Asroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *