Media90.id – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Berbagai masukan yang disampaikan merupakan wujud kepedulian dan komitmen bersama agar tata kelola pemerintahan semakin baik, pembangunan semakin tepat sasaran, serta pelayanan kepada masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu,” ujar Mirza.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2025, Gubernur Mirza menyampaikan sejumlah poin penting.
Pertama, ia mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Menurut Mirza, capaian tersebut bukan hanya keberhasilan pemerintah daerah, melainkan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD Lampung yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif.
“Kami memandang capaian ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pihak yang terus berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Selanjutnya, Gubernur Mirza menegaskan bahwa efektivitas pelaksanaan APBD harus diukur melalui capaian indikator makro pembangunan daerah.
Ia memaparkan, pada 2025 ekonomi Lampung tumbuh sebesar 5,28 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 73,98, angka kemiskinan turun menjadi 9,66 persen, Gini Ratio berada di angka 0,287, inflasi tercatat 1,25 persen atau menjadi yang terendah kedua secara nasional, serta tingkat pengangguran terbuka mencapai 4,21 persen.
Meski demikian, Mirza mengakui masih terdapat indikator yang perlu mendapat perhatian, yakni Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Lampung yang sempat turun dari 78,37 pada 2023 menjadi 72,62 pada 2024, sebelum kembali meningkat menjadi 77,83 pada 2025.
Ia menegaskan, Pemprov Lampung akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, percepatan pelaksanaan program, serta penguatan sistem pengendalian dan evaluasi.
Menurutnya, ke depan setiap program pembangunan akan diarahkan agar memberikan manfaat yang terukur, mengurangi kesenjangan antarwilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan prinsip value for money.
“Dengan demikian, setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, tetapi juga memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Pada sisi pendapatan daerah, Gubernur Mirza menjelaskan realisasi pendapatan Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 mencapai 86,70 persen dari target APBD. Secara persentase, angka tersebut meningkat 0,37 persen dibandingkan realisasi tahun 2024.
Namun, secara nominal realisasi pendapatan tahun 2025 mengalami penurunan sekitar Rp738 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus memperkuat strategi peningkatan pendapatan pada tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, realisasi APBD tahun anggaran 2025 mencapai 85,57 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Meski realisasi belanja belum mencapai 100 persen, Mirza menegaskan Pemprov Lampung telah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien.
Ia berharap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan secara konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.














