Media90.id – Memasuki momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81 sekaligus usia Kota Bandar Lampung yang telah mencapai 344 tahun, sejumlah persoalan perkotaan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius.
Pengamat sekaligus dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menilai pembangunan Bandar Lampung ke depan membutuhkan pembenahan yang lebih terarah.
Menurutnya, sejumlah aspek seperti tata ruang, lingkungan, pengelolaan sampah, ekonomi, hingga perlindungan sosial masyarakat perlu menjadi perhatian dalam pembangunan kota.
Satrya mengatakan Bandar Lampung memiliki posisi strategis sebagai ibu kota Provinsi Lampung. Karena itu, pembangunan kota tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik.
Pembangunan juga harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kemampuan fiskal daerah, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Ia merumuskan empat pilar yang dinilai penting untuk membangun Bandar Lampung menjadi kota yang lebih tertata dan modern tanpa kehilangan karakter lokal.
1. Benahi Tata Ruang dan Mitigasi Banjir
Pilar pertama berkaitan dengan reformasi hukum tata ruang, penyelamatan ekosistem perbukitan, serta penguatan mitigasi banjir dalam skala kota.
Menurut Satrya, Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu menerapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara konsisten.
Pemisahan antara kawasan industri, pusat bisnis, permukiman, dan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air perlu diperjelas.
Ia menilai persoalan banjir tidak dapat hanya ditangani ketika bencana terjadi. Penanganannya harus dilakukan secara struktural melalui perencanaan tata ruang yang terintegrasi dengan sistem drainase dan infrastruktur pengendali limpasan air.
Salah satu gagasan yang disorot adalah pembangunan sistem drainase berkapasitas besar di kawasan strategis untuk mengendalikan limpasan air hujan dan mengarahkannya ke saluran pembuangan yang aman.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban kawasan permukiman ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Selain persoalan banjir, kawasan perbukitan juga dinilai perlu mendapat perlindungan lebih serius.
Satrya mendorong pembatasan pembangunan di kawasan lereng dan perbukitan yang masih memiliki fungsi ekologis.
Perlindungan tersebut, menurutnya, dapat diperkuat dengan pemberian insentif kepada pemilik lahan atau korporasi yang mempertahankan sebagian lahannya sebagai ruang terbuka hijau.
2. Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Hulu
Pilar kedua berkaitan dengan reformasi pengelolaan sampah. Satrya menilai persoalan sampah di Bandar Lampung membutuhkan perubahan pendekatan.
Pengelolaan tidak seharusnya terlalu bergantung pada tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi dimulai sejak sampah berada di sumbernya.
Ia mendorong setiap kelurahan memiliki sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri, termasuk melalui pengembangan rumah kompos, bank sampah, pemilahan, dan pengolahan sampah.
Dengan sistem tersebut, sampah yang masuk ke TPA Bakung dapat ditekan. Di sisi lain, material yang masih memiliki nilai ekonomi juga dapat dimanfaatkan kembali.
Pada tingkat hilir, Satrya menilai pengembangan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) harus memperhatikan penggunaan teknologi ramah lingkungan dan memenuhi standar keselamatan.
Menurutnya, pengelolaan sampah harus diarahkan menuju konsep ekonomi sirkular, bukan sekadar memindahkan sampah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Pemerintah daerah juga dinilai perlu memperkuat tanggung jawab produsen melalui konsep Extended Producer Responsibility (EPR).
Melalui konsep tersebut, pelaku usaha dan industri turut bertanggung jawab terhadap kemasan produk yang mereka hasilkan, termasuk melalui mekanisme pengambilan kembali dan daur ulang.
3. Perkuat Ekonomi Digital dan Kemandirian Fiskal
Pilar ketiga menyangkut transformasi ekonomi digital, penguatan pendapatan daerah, serta keterlibatan perguruan tinggi dalam pembangunan kota.
Satrya menilai digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi daerah perlu terus diperluas. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah bukan sekadar menaikkan target penerimaan, tetapi juga memastikan sistem pemungutan berjalan efektif, transparan, dan mudah diawasi.
Penguatan fiskal tersebut juga perlu diiringi dengan kerja sama lebih erat antara pemerintah kota dan perguruan tinggi.
Universitas di Bandar Lampung dinilai memiliki sumber daya akademik yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan penelitian terapan terkait berbagai persoalan perkotaan.
Mulai dari transportasi, lingkungan, pengelolaan sampah, tata ruang hingga ekonomi digital dapat menjadi bidang yang dikaji bersama.
“Perguruan tinggi jangan hanya menjadi tempat pendidikan, tetapi juga harus dilibatkan dalam mencari solusi atas berbagai persoalan perkotaan,” demikian gagasan yang disampaikan Satrya.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berbasis data dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Lindungi Pejalan Kaki, PKL, dan Budaya Lokal
Pilar keempat berkaitan dengan keadilan dalam penataan ruang publik sekaligus penguatan identitas budaya masyarakat Bandar Lampung.
Satrya menilai penataan trotoar harus tetap mengutamakan hak pejalan kaki. Namun, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sebaiknya tidak hanya menggunakan pendekatan represif.
Pemerintah daerah perlu menyiapkan solusi melalui pengaturan zona dan waktu berdagang serta menyediakan lokasi alternatif yang legal dan tetap memiliki akses terhadap konsumen.
Dengan pendekatan tersebut, penataan kota tidak hanya menghasilkan trotoar yang tertib, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang menggantungkan hidup melalui perdagangan informal.
Persoalan parkir juga perlu mendapat perhatian. Satrya mendorong pengembangan fasilitas parkir di luar badan jalan atau off-street parking untuk mengurangi penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi parkir.
Selain pembangunan fisik dan penataan ruang, ia mengingatkan agar modernisasi Bandar Lampung tidak menghilangkan identitas sosial dan budaya masyarakat.
Nilai-nilai kearifan lokal Lampung, termasuk Piil Pesenggiri, khususnya semangat nemui nyimah dan gotong royong, dinilai perlu menjadi bagian dari pembangunan kota.
Menurut Satrya, Bandar Lampung merupakan kota yang dihuni masyarakat dengan latar belakang beragam. Karena itu, pembangunan harus mampu menciptakan ruang yang inklusif bagi masyarakat adat Lampung maupun warga pendatang.
“Modernisasi kota harus tetap memiliki karakter. Kemajuan pembangunan jangan sampai membuat masyarakat kehilangan rasa memiliki terhadap kotanya,” ujar Satrya.
Pembangunan Harus Berorientasi pada Warga
Satrya menilai keempat pilar tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yakni menciptakan Bandar Lampung yang lebih layak huni, tertata, berkelanjutan, dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, pembangunan kota tidak boleh hanya diukur dari banyaknya proyek fisik yang dibangun.
Indikator keberhasilan juga harus terlihat dari berkurangnya banjir, membaiknya pengelolaan sampah, meningkatnya kualitas lingkungan, terbukanya lapangan kerja, serta semakin baiknya pelayanan publik.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung dinilai menjadi kesempatan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kembali arah pembangunan.
Dengan perencanaan yang lebih terintegrasi, penegakan aturan yang konsisten, serta keterlibatan masyarakat dan perguruan tinggi, Bandar Lampung diharapkan dapat berkembang menjadi kota metropolitan yang modern tanpa kehilangan karakter, lingkungan, dan kepentingan masyarakatnya.














