BERITA

Kasus Korupsi Kredit Rakyat Rp2,5 Miliar, Delapan Agen dan Marketing Bank Himbara Ditahan Kejari Bandar Lampung

1
×

Kasus Korupsi Kredit Rakyat Rp2,5 Miliar, Delapan Agen dan Marketing Bank Himbara Ditahan Kejari Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Kredit Rakyat Rp2,5 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tahan Delapan Agen dan Marketing Bank Himbara
Kasus Korupsi Kredit Rakyat Rp2,5 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tahan Delapan Agen dan Marketing Bank Himbara

Media90 – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman dana kredit cepat dan kredit umum pedesaan rakyat pada salah satu bank Himbara di Kota Bandar Lampung. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (25/11/2025).

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, mengungkapkan bahwa delapan tersangka tersebut berasal dari dua unit kantor cabang, yakni Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton.

“Untuk Unit Pasar Tugu, tersangka berinisial SU, SI, ES, dan RH yang merupakan agen, serta DA dari internal bank sebagai marketing,” jelas Baharuddin saat ekspos perkara di Kantor Kejari Bandar Lampung.

Sementara di Unit Kedaton, tersangka yang ditetapkan yaitu DV dan SY selaku agen, serta FB yang merupakan marketing. Dari delapan tersangka tersebut, lima di antaranya adalah perempuan.

Baca Juga:  Optimalisasi Bongkar Muat Kapal: Sistem Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Dipuji, Menteri Perhubungan Menyarankan Durasi Maksimal 45 Menit

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara,” tambahnya.

Dari total tersangka, tujuh orang langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Bandar Lampung serta Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitung mulai 25 November 2025 untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Satu tersangka lainnya belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

Terkait modus operandi, Baharuddin menjelaskan bahwa para agen meminjam identitas orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan calon penerima kredit. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk pencairan kredit cepat, dan dana hasil pencairan dinikmati oleh para tersangka.

Sedangkan pihak marketing bank diduga tidak melakukan verifikasi atas kebenaran data pengajuan pinjaman, termasuk memastikan keberadaan dan kondisi usaha yang diajukan sehingga memicu kerugian negara.

Baca Juga:  Dapat Restu Sedulur Mirza, Tiga Relawan Deklarasi Dukung Rahmat Mirzani Djausal sebagai Gubernur Lampung

Berdasarkan perhitungan ahli, total kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Rinciannya, Unit Pasar Tugu mencatat kerugian sebesar Rp1,524 miliar, sedangkan Unit Kedaton sebesar Rp986,9 juta.

Selain itu, ratusan nasabah tercatat menjadi korban karena tidak pernah menerima uang pinjaman, namun identitas mereka tercantum sebagai penerima kredit. Di Unit Kedaton, terdapat 215 korban, sementara di Unit Pasar Tugu jumlahnya mencapai 335 nasabah.

Kejari memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *