BERITA

Kebijakan Baru Pemprov Lampung: Larangan ASN Ajukan THR dan Parsel, Wajib Melapor ke UPG Provinsi atas Gratifikasi

401
×

Kebijakan Baru Pemprov Lampung: Larangan ASN Ajukan THR dan Parsel, Wajib Melapor ke UPG Provinsi atas Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Larang ASN Minta THR dan Parsel, Wajib Lapor ke UPG Provinsi Atas Gratifikasi yang Diterima
Pemprov Lampung Larang ASN Minta THR dan Parsel, Wajib Lapor ke UPG Provinsi Atas Gratifikasi yang Diterima

Media90 (media90.id) – Pemerintah Provinsi Lampung menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan mereka selama perayaan Idulfitri 1445 Hijriah.

Instruksi ini ditujukan agar ASN tidak melanggar kewajiban atau tugas yang telah ditetapkan, serta untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Ads
close ads

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1374/IV.01/2024 tanggal 28 Maret 2024, yang menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi selama Hari Raya Tahun 2024 di wilayah tersebut.

Menurut Fahrizal, upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung tradisi perayaan agama dan mempromosikan nilai-nilai religiusitas, kebersamaan, serta berbagi kepada sesama.

“Dalam merayakan perayaan tersebut, kami mengimbau agar tidak melakukan pemborosan yang tidak perlu. Mari kita sensitif terhadap kondisi sosial dan tetap mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Fahrizal Darminto dalam pernyataannya pada Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut, Sekda Provinsi Lampung menekankan bahwa ASN dan Penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah daerah harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan tugas resmi mereka.

Aturan yang dikeluarkan juga mengacu pada Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Permintaan dana dan hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk lainnya kepada masyarakat, perusahaan, atau ASN lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang keras dan dapat berdampak pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Terkait dengan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, Fahrizal Darminto menginstruksikan agar barang-barang tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Selain itu, penerimaan tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Pemerintah Provinsi Lampung beserta dokumentasi yang sesuai, untuk kemudian dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fahrizal Darminto juga menyoroti larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Fasilitas tersebut seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kedinasan semata, dan ia meminta pimpinan lembaga, organisasi, dan pemerintah daerah untuk memberikan imbauan internal kepada staf mereka agar menolak gratifikasi yang melanggar aturan.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, dapat mengakses tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK melalui nomor telepon 198.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) yang dapat diunduh melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Surat Edaran Nomor 700/1374/IV.01/2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Tahun 2024 dapat diakses secara online melalui tautan https://s.id/SEGratifikasi.

Bupati Egi Dorong Restorative Justice Mujiran Berpeluang Bebas dari Jerat Hukum
BERITA

Media90 – Kasus dugaan penggelapan getah karet yang menjerat Mujiran, lansia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya menemui titik terang menuju penyelesaian damai. Harapan agar Mujiran dapat segera bebas dari jeratan hukum kini semakin terbuka, setelah pihak PTPN I Regional 7 bersedia memaafkan terdakwa dan mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.Ads close ads Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Sabtu malam (23/5/2026). Kesediaan PTPN untuk membuka ruang damai menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian perkara yang selama…

Widyya Turro Tantang Drifter Nasional di IDS 2026 Harumkan Nama Lampung Selatan
BERITA

Media90 – Sorak penonton memenuhi arena Way Handak Expo, Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026). Di tengah deru mesin dan kepulan asap ban yang membakar aspal, ada satu nama yang mencuri perhatian publik Lampung Selatan, yakni Widyya Turro. Bukan karena ia datang sebagai pembalap unggulan nasional. Justru sebaliknya, Widyya hadir sebagai wajah baru, talenta muda lokal yang untuk pertama kalinya dipercaya tampil di Indonesian Drift Series (IDS) 2026, ajang drift bergengsi tingkat nasional.Ads close ads Bagi perempuan muda asal Kalianda tersebut, keikutsertaannya bukan sekadar mengikuti perlombaan. IDS Sumatera 2026 menjadi panggung pembuktian bagi dirinya sekaligus bagi anak-anak muda Lampung Selatan yang…

Strategi 0 Rupiah APBD Bupati Egi di IDS Sumatera 2026 Tuai Pujian Menko Zulhas
BERITA

Media90 – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, menghadiri gelaran Indonesian Drift Series (IDS) Sumatera 2026 di Way Handak Expo, Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026). Kehadiran Menko Zulhas di tengah riuh suara mesin drifting dan antusiasme ribuan pengunjung bukan sekadar kunjungan pejabat negara biasa. Momentum tersebut menjadi simbol dukungan pemerintah pusat terhadap keberanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam menghadirkan event olahraga otomotif nasional untuk pertama kalinya di Pulau Sumatera tanpa menggunakan dana APBD.Ads close ads Di hadapan masyarakat dan pengunjung yang memadati arena, Zulkifli Hasan secara terbuka memberikan apresiasi kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, atas…

Bupati Egi Sukses Hadirkan Event Nasional IDS ke Lampung Selatan Tanpa Gunakan APBD
BERITA

Media90 – Deru mesin mobil-mobil bertenaga tinggi memecah keheningan akhir pekan di Way Handak Expo, Kalianda, Lampung Selatan. Asap mengepul dari gesekan ban di atas aspal, diiringi tepuk tangan riuh ribuan pasang mata yang memadati arena. Pada Sabtu dan Minggu (23-24 Mei 2026), sejarah baru tercipta. Indonesian Drift Series (IDS) Sumatera 2026, ajang balap drifting bergengsi tingkat nasional, resmi digelar untuk pertama kalinya di Pulau Sumatera.Ads close ads Namun di balik megahnya panggung otomotif dan decak kagum para penonton, tersimpan fakta menarik yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Event besar yang sukses mendatangkan ribuan pengunjung tersebut ternyata digelar tanpa…

PLN Bergerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Pascagangguan SUTET Muara Bungo
BERITA

Media90 – PT PLN (Persero) terus melakukan pemulihan sistem kelistrikan di Pulau Sumatera pascagangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kilovolt (kV) Muara Bungo–Sungai Rumbai di Provinsi Jambi sejak Jumat (22/5/2026). Hingga Sabtu (23/5/2026) pukul 10.00 WIB, lebih dari 8,3 juta pelanggan kembali menikmati pasokan listrik dari total 13,1 juta pelanggan yang sebelumnya terdampak gangguan.Ads close ads Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan sejak awal gangguan terjadi sekitar pukul 18.44 WIB, PLN langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan pemulihan sistem kelistrikan. Indikasi awal menunjukkan gangguan dipicu cuaca buruk yang berdampak pada sebagian sistem kelistrikan Sumatera. “Gangguan…

PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Lampung Kembali Normal 100 Persen Usai Gangguan Interkoneksi Sumatera
BERITA

Media90 – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung berhasil memulihkan 100 persen sistem kelistrikan di wilayah Lampung pascagangguan pada sistem interkoneksi Sumatera. Seperti diketahui, pada Sabtu (23/5/2026) pukul 07.10 WIB, seluruh pelanggan yang sebelumnya terdampak gangguan telah kembali menikmati pasokan listrik secara normal.Ads close ads Gangguan pada sistem interkoneksi Sumatera tersebut terindikasi dipicu oleh faktor cuaca yang menyebabkan terganggunya Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Bungo–Sungai Rumbai 275 kilovolt (kV). Kondisi itu kemudian berdampak pada sistem transmisi 150 kV dan pembangkitan di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Provinsi Lampung. General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad, mengatakan sejak…

PTPN I Regional 7 Pertimbangkan Restorative Justice untuk Lansia Terdakwa Kasus Getah Karet
BERITA

Media90 – Manajemen PTPN I Regional 7 wilayah Lampung menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), seorang buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Lansia tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda atas dugaan penggelapan hasil bumi berupa getah karet yang terjadi di area Kebun Bergen.Ads close ads Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni, mengatakan bahwa manajemen tidak menutup mata terhadap dimensi kemanusiaan serta latar belakang sosial yang mencuat di balik perkara tersebut. Menurutnya, perusahaan juga menaruh empati mendalam atas kondisi…