BERITA

Kejati Lampung Tahan Mantan Bupati Pesawaran Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar

32
×

Kejati Lampung Tahan Mantan Bupati Pesawaran Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar, Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Pesawaran dan Lima Tersangka Lain
Kasus Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar, Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Pesawaran dan Lima Tersangka Lain

Media90 – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dinas PUPR Pesawaran. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/10/2025) dini hari.

Kasus ini berkaitan dengan proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Selain Dendi, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pihaknya menetapkan tiga rekanan berinisial SA, S, dan AL, serta dua pejabat yakni DR (Dendi Ramadhona) dan ZF (Zainal Fikri) selaku Kepala Dinas PUPR Pesawaran,” ujar Armen dalam konferensi pers, Selasa.

Baca Juga:  Dibantah Pemkot Bandar Lampung, Laporan Penyelewengan APBD 2023 Masuk Kejagung RI

Menurut Armen, tiga rekanan tersebut diduga meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan tahun 2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan data di lapangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami temukan, terdapat cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan para tersangka,” tegas Armen.

Usulan DAK Tak Sesuai Pelaksanaan

Kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) mengusulkan DAK Fisik kepada Kementerian PUPR senilai total Rp10 miliar.
Kementerian PUPR kemudian menetapkan rencana kegiatan DAK fisik bidang air minum tahun 2022 sebesar Rp8,2 miliar.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Tanggamus Menghancurkan Ratusan Gram Narkoba Setelah Menyelesaikan 80 Kasus

Namun, pelaksanaan proyek justru dilakukan oleh Dinas PUPR Pesawaran, bukan Dinas Perkim, karena adanya perubahan struktur organisasi. Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan rencana awal yang disetujui oleh kementerian.

“Akibat perubahan dan penyimpangan tersebut, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan dan mengakibatkan tujuan DAK tahun 2022 tidak tercapai,” jelas Armen.

Penyimpangan ini pun menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara, meski besaran kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor terkait.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Dendi Ramadhona bersama beberapa tersangka lainnya dititipkan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan Rutan Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga:  Mahasiswi ITB Terjerat Kasus Joki CPNS Kejaksaan di Lampung: Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejati Lampung memastikan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek SPAM tersebut. Armen menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan tersangka lain bila ditemukan bukti tambahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *