BERITA

Mayang Suri Djausal Soroti Perlindungan Perempuan dalam Kasus Kekerasan di Kedamaian

Luluk RJMP
14
×

Mayang Suri Djausal Soroti Perlindungan Perempuan dalam Kasus Kekerasan di Kedamaian

Sebarkan artikel ini
Kasus Kekerasan di Kedamaian Jadi Sorotan Mayang Suri Djausal Dorong Perlindungan Perempuan

Media90.id – Aksi kekerasan yang melibatkan anggota perlindungan masyarakat (Linmas) dan warga di Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, mendapat perhatian dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal.

Mayang yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti dampak yang dialami seorang perempuan dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan serta kondisi psikologis perempuan yang diduga mengalami kekerasan maupun tekanan.

Ads
close ads

“Saya menghormati proses RDP yang menjadi ranah Komisi I dan tidak ingin masuk terlalu jauh ke dalam substansi maupun kesimpulan yang nantinya menjadi kewenangan Komisi I. Namun, ada satu hal yang menjadi perhatian saya, yaitu perlindungan terhadap perempuan dan dampak psikologis yang mungkin timbul ketika seseorang merasa mengalami ancaman atau intimidasi,” ujar Mayang, Rabu (12/8/2026).

Menurut Mayang, fakta sebenarnya mengenai peristiwa tersebut nantinya harus diserahkan kepada proses hukum dan mekanisme yang berlaku.

Namun, ketika seorang perempuan merasa takut, tertekan, bahkan memilih meninggalkan rumah karena mencari tempat yang dianggap lebih aman, kondisi tersebut dinilai tidak boleh diabaikan.

Ia menilai perlindungan terhadap korban maupun pihak yang merasa terancam perlu berjalan beriringan dengan proses hukum. Pendampingan juga penting diberikan agar kondisi psikologis pihak yang bersangkutan tidak semakin berat.

“Karena itu, yang ingin saya dorong adalah memastikan yang bersangkutan mendapatkan akses terhadap pendampingan yang dibutuhkan, termasuk jaminan perlindungan dan pendampingan psikologis apabila diperlukan,” tegas Mayang.

Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Mayang juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dalam menangani persoalan tersebut.

Setiap pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan menjalani proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan perlindungan terhadap warga yang merasa terancam tidak harus menunggu hingga seluruh proses hukum selesai.

“Kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangannya. Tetapi pada saat yang sama, perlindungan terhadap seseorang yang merasa terancam juga tidak harus menunggu sampai seluruh proses hukum selesai,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan secara bersamaan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Mayang berharap pihak terkait dapat memastikan proses hukum berlangsung secara objektif, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

“Bagi saya, dua hal itu dapat berjalan bersamaan. Proses hukum tetap kita hormati, sementara rasa aman dan kondisi psikologis warga, khususnya perempuan yang merasa menjadi korban, tetap kita lindungi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *