BERITA

Polsek Tanjung Bintang OTT Dua Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Peras Sekdes Jati Indah

Luluk RJMP
0
×

Polsek Tanjung Bintang OTT Dua Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Peras Sekdes Jati Indah

Sebarkan artikel ini
Diduga Peras Sekdes Jati Indah untuk Takedown Berita, Dua Oknum Wartawan Terjaring OTT
Diduga Peras Sekdes Jati Indah untuk Takedown Berita, Dua Oknum Wartawan Terjaring OTT

Media90.id – Dua oknum yang mengaku sebagai wartawan di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, pada Sabtu (26/9/2026).

Kedua oknum tersebut masing-masing berinisial AN, warga Desa Jati Indah, dan MA, warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat atau aparatur Desa Jati Indah.

Ads
close ads

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan kedua pelaku diduga meminta uang sebesar Rp3,4 juta kepada korban agar berita daring yang berkaitan dengan Sekretaris Desa Jati Indah, Sugus Anthoni, dihapus atau diturunkan.

“Jadi kedua pelaku ini meminta paksa korban, dengan tujuan untuk menghapus atau takedown berita. Setelah bernegosiasi, korban menyerahkan uang Rp3 juta,” kata Kompol Edi Qorinas saat ekspos di Mapolsek Tanjung Bintang, Senin (28/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. Sebelumnya, korban disebut beberapa kali dihubungi salah satu pelaku untuk bertemu dan membahas mengenai penghapusan berita.

Merasa resah dengan permintaan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Korban merasa resah dengan hubungan tersebut, sehingga korban melapor untuk ditindaklanjuti. Kami kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yang saat itu kedua pelaku berada di rumah korban,” ujar Kompol Edi Qorinas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku disebut menyampaikan bahwa berita yang berkaitan dengan korban dapat dihapus apabila korban membayar uang sebesar Rp3,4 juta.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, berita yang dimaksud disebut akan terus ditayangkan. Korban kemudian melakukan negosiasi hingga akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp3 juta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp3 juta dari tangan korban, dua kartu identitas wartawan atau kartu pers, serta pakaian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Keduanya kini harus menjalani proses hukum dan terancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal yang disangkakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *