Media90 – Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menyambut kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berkelanjutan.
Menag menegaskan bahwa kebijakan WFH yang mulai diterapkan setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem kerja yang lebih efisien, produktif, dan berdampak luas.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Mulai Berlaku 10 April 2026
Kementerian Agama akan mulai menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat terhitung mulai 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah diberlakukan sejak 1 April 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai strategi menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja berbasis digital yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” imbuhnya.
Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Menag menekankan bahwa komitmen pelayanan tidak boleh berkurang meskipun pola kerja mengalami perubahan. Dengan dukungan teknologi, koordinasi antarunit kerja justru diharapkan semakin kuat dan respons pelayanan semakin cepat.
Ia juga mengajak seluruh ASN Kemenag untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja baru yang lebih seimbang, bijak, dan bermakna.
“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Dari Ruang Kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini,” tegasnya.
WFH Bukan Work From Anywhere
Senada dengan Menag, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang tetap terkontrol dan terukur.
Ia menambahkan, kebijakan WFH juga menjadi langkah strategis untuk menekan beban biaya energi dan mobilitas ASN. Namun demikian, profesionalisme dan disiplin kerja tetap menjadi prioritas utama.
“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” tegas Kamaruddin Amin.
Dengan kebijakan ini, Kementerian Agama berharap tercipta ekosistem kerja baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.














